Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Februari 2026
Trending
  • Nikel Filipina Siap Limpah di RI Setelah ESDM Kurangi Produksi
  • Kalimat Menyatakan Kebiasaan? Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2
  • Alex Marquez Akui Sudah Bahas Masa Depan di MotoGP dengan Marc Marquez
  • Mantan Staf Ida Fauziyah Terima Rp 10 Juta dari Tersangka RPTKA
  • Khofifah Disidang Tipikor, Minta Maaf ke Rakyat Jatim
  • Hansi Flick Marah Gol Barcelona Dianulir VAR Usai Kalah 4-0 dari Atletico
  • Prediksi Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini: Cinta, Karier, Kesehatan
  • Jadwal KM Labobar 12 Februari-6 Maret: Rute Baru dan Diskon Tiket Voyage 4,5
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Khofifah Disidang Tipikor, Minta Maaf ke Rakyat Jatim
Politik

Khofifah Disidang Tipikor, Minta Maaf ke Rakyat Jatim

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Lengkap Mengenai Kehadiran Khofifah dalam Persidangan Terkait Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada hari Kamis (12/2/2026). Kehadirannya sebagai saksi tambahan dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Tahun 2019 menarik perhatian publik. Selain karena jabatannya, keterangannya dinilai penting untuk mengungkap dugaan aliran dana yang terjadi.

Mengklarifikasi Dugaan Aliran Fee Hibah

Persidangan ini merupakan pengembangan dari kasus yang dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam proses hukum tersebut, jaksa menghadirkan Khofifah sebagai saksi tambahan untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

BAP tersebut memuat dugaan adanya praktik “ijon” atau pembayaran di muka dalam pengurusan alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk skema pembagian fee kepada sejumlah pihak.

Di ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, Khofifah membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada dugaan aliran dana yang benar-benar terjadi. “Kami ingin menegaskan Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah dengan nada tegas.

Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui maupun menerima aliran dana yang dimaksud. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” jawabnya saat dicecar pertanyaan apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah.

Klarifikasi Peran Gubernur dalam Pengelolaan APBD

Alasan lain kehadiran Khofifah adalah untuk menjelaskan posisi dan kewenangan gubernur dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk dana hibah. Di awal kesaksian, ia meminta maaf karena sempat absen pada jadwal sebelumnya karena ada agenda bersama DPRD Jatim.

Dalam penjelasannya, Khofifah menekankan bahwa penyusunan dan pengesahan APBD merupakan proses kolektif antara eksekutif dan legislatif. Setiap alokasi hibah harus melalui pembahasan resmi bersama DPRD, mulai dari Musrenbang, pembahasan KUA-PPAS, hingga persetujuan APBD.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan gambaran utuh bahwa kebijakan makro berada di ranah eksekutif, sementara usulan pokir berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD.

Menjawab Dugaan dalam BAP dan Skema Persentase Fee

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase tertentu: 30 persen untuk pengajuan tertentu yang dikaitkan dengan Gubernur dan Wagub, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah.

Khofifah menilai skema tersebut tidak rasional secara matematis karena jika dijumlahkan dapat melebihi 100 persen. Selain itu, ia menegaskan tidak mengenal para terdakwa dalam perkara ini. “Tidak mengenal Yang Mulia,” jawab Khofifah.

Empat terdakwa yang dimaksud adalah Hasanuddin (eks anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (eks kepala desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Penegasan ini menjadi bagian penting dari alasan kehadirannya: memberikan klarifikasi langsung atas dugaan yang menyebut namanya dalam pusaran perkara.

Menjawab Dampak OTT KPK dan Mitigasi Risiko

Khofifah juga menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan pasca-OTT KPK. Ia menyebut tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi semasa hidupnya terkait isu tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jatim menerapkan mekanisme administratif berupa penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi penerima hibah. “Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” pungkas Khofifah.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam persidangan untuk menjelaskan sistem pengawasan dan tata kelola hibah di tingkat pemerintah provinsi.

Sorotan Publik dan Simbol Komitmen pada Proses Hukum

Kehadiran Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak hanya menjadi momen hukum, tetapi juga peristiwa sosial. Ia tiba sekitar pukul 13.15 WIB dan disambut lantunan shalawat oleh ratusan warga, mayoritas dari kalangan Muslimat dan pemuda.

“Yang ibu-ibu ini dari Muslimat, yang pemuda ini bermacam-macam elemennya yaitu dari elemen barisan gus dan santri,” kata Rohmah kepada Indonesiadiscover.com, salah seorang pendukung yang ikut melantunkan shalawat menyambut kedatangan Khofifah.

Didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, Khofifah duduk di kursi paling depan ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Mengenakan kemeja putih dan kerudung putih, ia tampak tenang sepanjang proses dan sempat menyapa warga yang hadir.

Kehadirannya sebagai saksi tambahan dipandang sebagai bagian dari komitmen untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjawab secara langsung berbagai dugaan yang mencuat dalam perkara dana hibah pokir DPRD Jatim.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektor untuk Operasi Liong Kapuas 2026

15 Februari 2026

Jejak Hukum Saldi Isra di Perkara Penting Sebelum Tangani Gugatan Roy Suryo

15 Februari 2026

135 Poster Tulisan “Marhaban Ya Ramadhan” 2026 untuk Pawai Tarhib Anak TK-SD

15 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Nikel Filipina Siap Limpah di RI Setelah ESDM Kurangi Produksi

15 Februari 2026

Kalimat Menyatakan Kebiasaan? Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2

15 Februari 2026

Alex Marquez Akui Sudah Bahas Masa Depan di MotoGP dengan Marc Marquez

15 Februari 2026

Mantan Staf Ida Fauziyah Terima Rp 10 Juta dari Tersangka RPTKA

15 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?