Penetapan Harga Tarif Listrik pada 10-15 Februari 2026
Pemerintah telah menetapkan harga tarif listrik untuk periode 10-15 Februari 2026. Perbedaan dengan pulsa telepon adalah bahwa hitungan tarif listrik dikonversi ke satuan energi listrik dalam kilowatt hour (kWh). Namun, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik tidak sama bagi setiap pelanggan. Besaran kWh yang diperoleh dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tarif dasar listrik sesuai daya terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen, tergantung daerah masing-masing.
Harga Token Listrik Pekan Ini
Harga token listrik pekan ini, pada 9-15 Februari 2026, masih mengacu pada tarif listrik yang berlaku di Triwulan I-2026. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik triwulan I-2026, termasuk bagi pelanggan nonsubsidi. Meskipun seharusnya ada penyesuaian, pemerintah memutuskan tarif listrik nonsubsidi tetap. Artinya, harga token listrik Februari 2026 masih sama seperti periode sebelumnya.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi.
Daftar Tarif Dasar Listrik per kWh
Berdasarkan laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada 10-15 Februari 2026:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik.
Cara Menghitung kWh Token Listrik
Pelanggan dapat menggunakan rumus berikut untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 20.000.
- Nominal token: Rp 20.000
- PPJ 3 persen: Rp 600 (3 persen × Rp 20.000)
- Sisa setelah PPJ: Rp 19.400
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan sebesar: Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh.
Ini berarti, pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar di Jakarta yang membeli token listrik Rp 20.000, akan mendapatkan sekitar 13,43 kWh.
Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). Perseroan menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kepastian tarif listrik yang tetap sangat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama pada awal tahun ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali meningkat.
“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri.
Ia menambahkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan bersubsidi, juga dipastikan tidak mengalami perubahan pada periode tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.



