Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka memenuhi target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme bahwa target tersebut bisa dilampaui meskipun realisasi tahun lalu hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau terjadi shortfall sebesar Rp271,7 triliun.
Target dan Realisasi Pajak Tahun Ini
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun, dengan pertumbuhan 7,69% dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Namun, realisasi pada tahun lalu hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, sehingga basis pertumbuhan menjadi lebih tinggi yaitu 22,9%. Dengan demikian, pemerintah harus mengumpulkan tambahan setoran sebesar Rp440,1 triliun dari basis realisasi 2025 untuk mencapai target 2026.
Namun, Menkeu Purbaya tetap optimistis. Hal ini didasarkan pada kenaikan realisasi penerimaan pajak pada Januari 2026 sebesar 30,8% (YoY) yang mencapai Rp116,2 triliun. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh penerimaan bruto sebesar 7% (YoY) dan penurunan pengembalian pajak (restitusi) sebesar minus 23%. Seluruh jenis pajak mencatat pertumbuhan positif secara neto.
Optimisme dan Perhitungan Target
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa jika kondisi ekonomi tetap stabil (ceteris paribus), maka target penerimaan pajak 2026 bisa terlampaui. Ia bahkan memperkirakan bahwa pendapatan pajak pada akhir tahun 2026 bisa mencapai Rp2.492 triliun, yang lebih tinggi dari target APBN 2026. Meski angka ini dianggap sebagai perhitungan yang agak berlebihan, ia menilai ada kemungkinan bahwa target tersebut bisa tercapai.
Upaya Pembenahan Sistem Perpajakan
Untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak, Menkeu Purbaya melakukan beberapa upaya pembenahan. Salah satunya adalah pengendalian restitusi pajak. Pada 2025, restitusi pajak melonjak ke Rp361 triliun, naik hampir Rp100 triliun dibandingkan 2024. Ia berharap restitusi dapat ditahan di bawah Rp300 triliun sepanjang 2026, dengan pertumbuhan yang sama seperti awal tahun ini. Jika berhasil, hal ini akan memberikan tambahan pendapatan pajak yang signifikan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembenahan sistem inti administrasi perpajakan, seperti Coretax. Purbaya juga melakukan rotasi jabatan pada 40 pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rotasi ini dilakukan karena kesulitan dalam menerapkan hukuman pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kritik dan Peringatan dari Lembaga Analisis
Meski ada optimisme dari pihak pemerintah, Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai bahwa performa penerimaan pajak 2026 baru bisa dinilai secara tahunan pada Maret atau April 2026. Kepala Riset CITA Fajry Akbar menjelaskan bahwa pertumbuhan 30,8% pada Januari 2026 disebabkan oleh anjloknya realisasi pada Januari 2025, yang diakibatkan oleh masalah teknis pada sistem Coretax.
Fajry menilai bahwa realisasi Januari 2026 sebesar Rp116,2 triliun masih di bawah realisasi 2024 dan 2023. “Ini bukan kabar bagus. Itu menjadi peringatan kalau risiko defisit lebih dari 3% masih terbuka lebar,” ujarnya.
Peringatan dari Lembaga Pemeringkat Asing
Lembaga pemeringkat asing seperti Moody’s Ratings dan S&P Global Ratings juga memberikan peringatan terkait risiko fiskal Indonesia. Moody’s mengumumkan outlook kredit Indonesia turun dari stabil ke negatif, meskipun peringkatnya masih Baa2. Alasan penurunan outlook ini adalah pengelolaan fiskal yang kurang optimal.
Sementara itu, S&P Global Ratings menilai bahwa pelemahan fiskal lebih lanjut dapat memberikan tekanan ke bawah pada peringkat utang Indonesia, kecuali terdapat perbaikan pada metrik kredit lainnya. Meski demikian, outlook Indonesia tetap stabil, dengan risiko kenaikan atau penurunan peringkat yang seimbang.
Kesimpulan
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai strategi dan pembenahan sistem. Meski ada optimisme dari pihak pemerintah, lembaga analisis dan pemeringkat asing tetap memberikan peringatan terkait risiko fiskal yang masih terbuka. Dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil dan defisit fiskal yang diperkirakan di bawah 3%, Indonesia masih memiliki peluang untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan fiskal.



