Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Brigjen Ade menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM; ESO, yang merupakan pemegang saham di PT MPAM serta perusahaan afiliasi seperti PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra; dan EL, yang merupakan istri dari ESO.
Menurut keterangan dari Brigjen Ade, selama proses penyidikan, ditemukan bahwa saham yang ditransaksikan oleh PT MPAM digunakan sebagai underlying asset (aset acuan) pada produk reksa dana. Saham-saham tersebut berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan melalui akun reksa dana milik ESO selaku pemegang saham dan ESI, yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan afiliasi PT MPAM.
Dalam kasus ini, ESO dan rekan-rekannya disebut menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham dari afiliasi mereka dengan harga yang murah. Setelah itu, saham tersebut dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Brigjen Ade saat memberikan keterangan pers pada Selasa (3/2/2026).
Proses Pengusutan dan Tindakan Hukum
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi dan ahli pidana serta ahli pasar modal. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan tindakan hukum berupa pemblokiran 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Pemblokiran ini dilakukan karena terkait kejahatan pasar modal yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Dari 14 subrekening efek yang diblokir, enam di antaranya merupakan milik reksa dana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Angka ini mencerminkan nilai efek per 15 Desember 2025.
Langkah-Langkah Penyidik dalam Mengungkap Kasus
Penyidik Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh PT MPAM. Mereka tidak hanya memeriksa saksi dan ahli, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan dan transaksi yang terkait dengan reksa dana yang dikelola oleh PT MPAM.
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi praktik tidak sehat dalam pengelolaan dana investor. Dugaan manipulasi harga saham dan penggunaan informasi yang tidak seimbang menjadi perhatian serius bagi penyidik.
Dengan langkah-langkah yang diambil, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh pelaku dan memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal di Indonesia.



