Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Februari 2026
Trending
  • Epstein dan Dugaan Keterlibatannya dalam Awal Perkembangan Kripto
  • Ramalan Zodiak Aries dan Leo Hari Jumat 6 Februari 2026: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
  • Bupati Karo Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
  • Komentar Pandji Pragiwaksono Soal Penggunaan Barang Bukti Ilegal dalam Pertunjukan Mens Rea
  • Warung Bakso Bakar Jadi Tempat Transaksi, Togel Macau di Asahan Dibekuk Polisi
  • Kasus Minna Padi, Polri Tetapkan 3 Tersangka dan Blokir Saham Rp 467 Miliar
  • WNA Uganda Ditangkap di Rote Ndao, Diduga Masuk Ilegal ke Australia
  • Sehari Pasca Tabrakan, Parkir Liar di Banggai Tak Ditindak Lanjuti
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Kejahatan Pasar Modal, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Hukum

Kasus Kejahatan Pasar Modal, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Brigjen Ade menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM; ESO, yang merupakan pemegang saham di PT MPAM serta perusahaan afiliasi seperti PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra; dan EL, yang merupakan istri dari ESO.

Menurut keterangan dari Brigjen Ade, selama proses penyidikan, ditemukan bahwa saham yang ditransaksikan oleh PT MPAM digunakan sebagai underlying asset (aset acuan) pada produk reksa dana. Saham-saham tersebut berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan melalui akun reksa dana milik ESO selaku pemegang saham dan ESI, yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan afiliasi PT MPAM.

Dalam kasus ini, ESO dan rekan-rekannya disebut menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham dari afiliasi mereka dengan harga yang murah. Setelah itu, saham tersebut dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang lebih tinggi.

“Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Brigjen Ade saat memberikan keterangan pers pada Selasa (3/2/2026).

Proses Pengusutan dan Tindakan Hukum

Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi dan ahli pidana serta ahli pasar modal. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan tindakan hukum berupa pemblokiran 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Pemblokiran ini dilakukan karena terkait kejahatan pasar modal yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Dari 14 subrekening efek yang diblokir, enam di antaranya merupakan milik reksa dana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Angka ini mencerminkan nilai efek per 15 Desember 2025.

Langkah-Langkah Penyidik dalam Mengungkap Kasus

Penyidik Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh PT MPAM. Mereka tidak hanya memeriksa saksi dan ahli, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan dan transaksi yang terkait dengan reksa dana yang dikelola oleh PT MPAM.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi praktik tidak sehat dalam pengelolaan dana investor. Dugaan manipulasi harga saham dan penggunaan informasi yang tidak seimbang menjadi perhatian serius bagi penyidik.

Dengan langkah-langkah yang diambil, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh pelaku dan memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Epstein dan Dugaan Keterlibatannya dalam Awal Perkembangan Kripto

7 Februari 2026

Komentar Pandji Pragiwaksono Soal Penggunaan Barang Bukti Ilegal dalam Pertunjukan Mens Rea

7 Februari 2026

Warung Bakso Bakar Jadi Tempat Transaksi, Togel Macau di Asahan Dibekuk Polisi

7 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Epstein dan Dugaan Keterlibatannya dalam Awal Perkembangan Kripto

7 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Leo Hari Jumat 6 Februari 2026: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan

7 Februari 2026

Bupati Karo Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

7 Februari 2026

Komentar Pandji Pragiwaksono Soal Penggunaan Barang Bukti Ilegal dalam Pertunjukan Mens Rea

7 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?