Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores
  • Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD
  • Baru mulai! Promo Alfamidi hemat satu pekan, Buavita cuma Rp8.400
  • Cara menggunakan WhatsApp Web di laptop, mulai dari login hingga mengatur profil
  • iPhone 18 Pro dan Pro Max dirilis, kamera ekstra canggih dan baterai lebih tahan lama
  • Cerita pelatih soal penyerangan bus Persib Bandung di Tol Bandung, tak sengaja parkir depan suporter
  • Injil Katolik misa hari ini Kamis 10 September 2026 dan Mazmur tanggapan
  • Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Waspadai 26 Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar di Toko Online
Ragam

Waspadai 26 Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar di Toko Online

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Temuan BPOM: 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Bahan Terlarang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang dan berisiko serius bagi kesehatan masyarakat. Temuan ini merupakan hasil pengawasan peredaran kosmetik selama periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV). Dari 26 produk tersebut, 15 kosmetik tidak memiliki izin edar (TIE), 10 diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 merupakan produk impor.

BPOM menjelaskan bahwa kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, atrofi kulit, gangguan hormon, perubahan warna kulit, hingga risiko kerusakan ginjal dan sistem saraf. Asam retinoat bahkan bersifat teratogenik yang dapat mengganggu janin pada ibu hamil.

Meski telah diumumkan sebagai produk berbahaya, sejumlah kosmetik tersebut masih ditemukan beredar di platform e-commerce. Penelusuran Tribunnews pada Jumat (16/1/2026) sore menunjukkan, beberapa produk masih tersedia dan dapat dibeli, meski sebagian lainnya tercatat habis atau toko penjualnya tutup sementara.

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Berikut daftar kosmetik berbahaya yang dirilis BPOM:

  • Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
  • DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
  • ERME Acne Night Cream
  • ERME Melasma Cream
  • ERME Night Cream Step I
  • ERME Night Cream Step II
  • ERME Night Cream Step III
  • ERME Night Cream Step IV
  • ERME Night Gel Glowing Booster I
  • ERME Night Gel Glowing Booster II
  • ERME Night Gel Glowing Booster III
  • ERME Scar Solution
  • Gold Robelline Night Cream
  • Jameela Skincare Glowing Night Cream
  • Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  • Maxie Beautiful Night Cream
  • Maxie Intensive Whitening Night Cream
  • Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
  • Night Cream Glow
  • Night Lotion Whitening Extra White
  • TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
  • UMI Beauty Care Face Vitamin
  • ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

Sanksi dan Penindakan

BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk ritel dan penjualan daring. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara pro-justitia oleh PPNS BPOM.

Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa, serta menghentikan penggunaan produk kosmetik yang telah dinyatakan berbahaya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Cara menggunakan WhatsApp Web di laptop, mulai dari login hingga mengatur profil

17 October 2026

Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi

16 October 2026

Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026

Baru mulai! Promo Alfamidi hemat satu pekan, Buavita cuma Rp8.400

17 October 2026

Cara menggunakan WhatsApp Web di laptop, mulai dari login hingga mengatur profil

17 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?