Penutupan Perlintasan Sebidang Liar di Wilayah Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus meningkatkan upaya penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi di jalur rel.
Sepanjang tahun 2025, Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 15 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. Hal ini menjadi bentuk nyata dari program normalisasi jalur yang konsisten dilaksanakan oleh KAI. Perlintasan tidak resmi dinilai memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, sehingga rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun gangguan operasional kereta api.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif penting dalam melindungi keselamatan masyarakat serta menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Memasuki awal tahun 2026, Daop 7 Madiun kembali melakukan aksi nyata dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono-Sembung. Lokasi tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Meskipun tidak memiliki izin resmi, lokasi ini sering digunakan masyarakat.
Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama seiring meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan kereta api. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan maupun masinis jika tidak segera ditertibkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta selalu disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Tohari.
Kebijakan penutupan perlintasan liar juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselematan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan liar dijaga, serta tiga titik perlintasan liar tidak dijaga.
KAI Daop 7 Madiun memastikan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan operasional kereta api.
Tindakan Konkret untuk Keselamatan Bersama
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Daop 7 Madiun antara lain:
- Peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan penutupan perlintasan liar dilakukan sesuai regulasi
- Pemantauan rutin terhadap perlintasan sebidang yang ada untuk menilai tingkat risiko dan kebutuhan penanganan
- Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perlintasan liar dan pentingnya menggunakan perlintasan resmi
Selain itu, KAI juga aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan risiko yang mungkin terjadi akibat penggunaan perlintasan ilegal. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku.



