Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Februari 2026
Trending
  • Pasar Mobil Listrik Indonesia Meledak! Daftar Lengkap 2026: Mulai Rp178 Juta hingga Rp5,9 Miliar
  • 12 Ramalan Shio Hari Ini: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki
  • Alternatif finansial cerdas dengan pinjaman online Indodana fintech
  • Manny Pacquiao Incar Hancurkan Rekor Mayweather di Las Vegas
  • Hanya Seminggu, AKBP Catur Erwin Diganti, Ini Penggantinya
  • Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat
  • Era kebangkitan dimulai! 3 zodiak siap raih kesuksesan mulai 23 Februari 2026
  • BUMN Banyak Jadi Persero, Ini Rekomendasi Sahamnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Rinaldi Buka Sumpah Tanda Tangan Abdul Wahid
Politik

Rinaldi Buka Sumpah Tanda Tangan Abdul Wahid

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M.Si. Perpanjangan ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR Rinaldi.

Proses Perpanjangan Penahanan

Menurut Rinaldi, secara hukum acara, perpanjangan masa penahanan merupakan praktik yang lazim ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum rampung. Namun, ia juga mengamati beragam respons publik terkait perpanjangan penahanan Abdul Wahid. Hal ini turut menjadi pembahasan dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau pada Kamis (10/1/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Dalam forum tersebut, Rinaldi menilai derasnya respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya. “Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya, Minggu (11/1/2026).

Tanggung Jawab Moral TPF

Rinaldi yakin TPF tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan KPK RI terhadap Abdul Wahid selaku Ketua DPW PKB Riau. Namun, sebagai tim yang sejak awal berkomitmen mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.

“Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal,” ujarnya. Rinaldi mengaku memegang satu hal yang baginya sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Isi Sumpah Abdul Wahid

Menurut Rinaldi, sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.

Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan isi sumpah Abdul Wahid sebagai berikut:

  • Bismillahirrahmanirrahim
  • Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
  • Wallahi Billahi Tallahi
    1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
    1. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
    1. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
  • Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
  • Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
  • Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

Tanggung Jawab Moral dan Kepercayaan Publik

Menanggapi hal itu, Rinaldi mengatakan hal ini yang menjadi landasan moral mengapa hingga hari ini TPF tetap bekerja, secara senyap dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen serta berbagai kesaksian yang relevan. “Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” ujar Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru merupakan beban moral yang tidak dapat terus dipikul.

“Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya,” tandasnya.

Komitmen TPF

Rinaldi menutup dengan menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF, yakni bekerja secara independen, tidak digaji, tidak terikat kepentingan partai politik mana pun – termasuk PKB – serta berlandaskan pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya. Ia menegaskan bahwa pernyataannya sebagai bentuk penjelasan posisi dan ruang lingkup kerja Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR.

Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, maupun upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengatakan TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan.

“Setiap penilaian atas alat bukti, keterangan maupun fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Rinaldi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026

PKB: Setahun Pramono–Rano Lebih Banyak Persepsi Daripada Solusi

27 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Pariaman: Puasa Nyaman dan Ngabuburit di Pantai

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pasar Mobil Listrik Indonesia Meledak! Daftar Lengkap 2026: Mulai Rp178 Juta hingga Rp5,9 Miliar

27 Februari 2026

12 Ramalan Shio Hari Ini: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki

27 Februari 2026

Alternatif finansial cerdas dengan pinjaman online Indodana fintech

27 Februari 2026

Manny Pacquiao Incar Hancurkan Rekor Mayweather di Las Vegas

27 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?