Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Karawang
Masyarakat Kabupaten Karawang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Karawang. Layanan ini tersedia selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan waktu pelayanan yang berbeda-beda setiap harinya.
Pada hari Senin besok, layanan SIM Keliling akan digelar di Pospol Dawuan Cikampek mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Untuk hari Sabtu, layanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi yang berbeda setiap harinya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut adalah jadwal lengkap SIM Keliling Polres Karawang selama Januari 2026:
- Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
- Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
- Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari atau Rengas Dengklok tergantung minggu ke-nya
- Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
- Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan penting:
* Untuk pelayanan SIM Keliling di hari Kamis, minggu ke-1 dan ke-3 dilaksanakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari). Sementara itu, di minggu ke-2 dan ke-4 dilaksanakan di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN, jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
* Lokasi tambahan:
* Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
* Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
* Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
* Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, serta pengajuan SIM baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan fotocopy sebanyak 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat
Layanan SIM Keliling ini sangat berguna bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan proses pengurusan SIM. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan.



