Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat utama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk melakukan pembayaran PKB, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Kartu Identitas asli pemohon pemilik yang sah
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Banyumas
Berikut adalah jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Banyumas pada hari ini, Senin 29 Desember 2025:
- Samsat 1 berlokasi di Kecamatan Tambak dengan pelayanan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
- Samsat 2 berlokasi di Kecamatan Kemranjen dengan pelayanan mulai pukul 11.30-13.30 WIB.
Selain layanan Samsat Keliling, Samsat Induk Banyumas juga memberikan pelayanan setiap hari kerja. Berikut jam operasionalnya:
- Senin hingga Jumat: buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
- Hari Sabtu: buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di samping itu, terdapat Samsat Paten di Sokaraja dengan alamat di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja. Berikut jam operasionalnya:
- Senin-Jumat: pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
- Hari Sabtu: pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan Samsat di Rita Supermall Purwokerto
Bagi masyarakat yang sedang berada di Rita Supermall Purwokerto, mereka juga bisa memanfaatkan layanan Samsat yang tersedia di tempat tersebut. Gerai pelayanan terpadu Samsat Rita Supermall Purwokerto melayani setiap hari mulai pukul 09.00-21.00 WIB, kecuali hari libur besar nasional.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan Samsat Paten, masyarakat Banyumas dapat lebih mudah mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki kesibukan atau tinggal di daerah yang jauh dari kantor Samsat.



