Nasib 1.023 THL di Lingkungan Pemkab Grobogan yang Tak Terdaftar di Database BKN
Nasib dari 1.023 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kini berada dalam ketidakpastian setelah kebijakan nasional penghapusan honorer mulai diterapkan secara penuh. Kondisi ini menempatkan para THL dalam posisi sulit karena tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, sementara regulasi baru telah menutup skema lama rekrutmen pegawai.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi titik balik kebijakan kepegawaian nasional dan langsung berdampak pada THL non database BKN di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan sedang mencari solusi agar 1.023 THL tersebut tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan.
Menurut Sekda, Pemkab Grobogan memahami kegelisahan para THL karena sebagian besar sudah mengabdi jauh sebelum aturan penghapusan honorer ditetapkan. Ia menyatakan bahwa upaya dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberhentian kerja. “Kita upayakan tidak ada pemberhentian kerja. Dicari formula paling tepat. Ini dilema karena mereka ingin bekerja,” ujarnya.
Ia menyebut jumlah THL non database BKN di Pemkab Grobogan mencapai sekitar 1.023 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Menurut Anang, para THL tersebut bukan tenaga baru, melainkan pekerja lama yang selama ini menopang pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan.
Karena itu, Pemkab Grobogan berkomitmen mencari celah regulasi agar THL tidak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan kebijakan pusat. Pemkab Grobogan menargetkan pekan depan sudah ada gambaran awal skema yang bisa dipakai untuk menyelamatkan status kerja THL non database.
Anang menyebut sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari skema BLUD, BOS, outsourcing, hingga pola lain yang masih memungkinkan secara aturan. “Yang pasti diupayakan tidak akan ada pemutusan kontrak. Skemanya masih kami kaji agar tidak menabrak regulasi,” tegas Sekda Grobogan.
Ia mengakui proses ini tidak sederhana karena harus menyeimbangkan kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlangsungan kerja THL. Pemkab Grobogan juga mulai memproyeksikan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026. Menurut Anang, belanja tersebut nantinya diarahkan untuk menopang skema pembiayaan tenaga kerja non ASN yang sah secara regulasi.
“Di 2026 nanti ada belanja yang bisa kita keluarkan. Dengan cara apa, ini masih kami rumuskan secara matang,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan perubahan besar dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah. Ia menyebut kebijakan penghapusan honorer mengubah cara daerah membiayai pegawai, termasuk pergeseran nomenklatur dalam APBD.
“Dulu THL dihitung per hari. Sekarang PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah,” jelas Wahyu. Perubahan tersebut, menurutnya, menuntut kehati-hatian agar penganggaran tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk THL yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menegaskan pembahasannya masih berlangsung di internal Pemkab Grobogan. Ia belum bisa memastikan pola pembiayaan yang akan dipilih karena masih menunggu kesepakatan lintas sektor dan pertimbangan hukum.
Situasi ini membuat ribuan THL Pemkab Grobogan berada dalam fase menunggu, sembari berharap solusi konkret segera diputuskan. Sekda menegaskan dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN. Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.
Opsi yang Sedang Dipertimbangkan
Beberapa opsi terus dipertimbangkan oleh Pemkab Grobogan untuk menyelamatkan status kerja THL non database BKN, antara lain:
- Skema BLUD: Menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah untuk memperkuat struktur pengelolaan keuangan.
- BOS (Bantuan Operasional Sekolah): Memanfaatkan dana bantuan operasional untuk membiayai tenaga kerja.
- Outsourcing: Membuat kerja sama dengan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
- Pola lain yang sesuai regulasi: Mencari model baru yang dapat diterapkan tanpa melanggar aturan kepegawaian.
Tantangan dalam Implementasi
Proses ini tidak mudah karena harus menyeimbangkan beberapa aspek seperti kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlangsungan kerja THL. Selain itu, Pemkab Grobogan juga sedang mempersiapkan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026.
Penyesuaian dalam Penganggaran
Perubahan dalam penganggaran tenaga kerja daerah juga menjadi fokus utama. Dulu, THL dihitung per hari, namun kini PPPK Paruh Waktu masuk dalam belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah. Hal ini memerlukan kehati-hatian agar penganggaran tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Harapan untuk Solusi Konkret
Para THL Pemkab Grobogan saat ini berada dalam fase menunggu, sembari berharap solusi konkret segera diputuskan. Dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN. Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.



