Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • Honda Supra 125 Dash 2026: Solusi Ideal untuk Penggemar Motor Bebek Berkualitas Tinggi!
  • Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan
  • Daftar Bintang Top Eropa yang Berpuasa Ramadan 2026, Termasuk 3 Pemain Real Madrid dan Bintang Muda Barcelona
  • 5 Olahraga Ringan untuk Aktivitas Sebelum Berbuka
  • Sikap PBNU Soal Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal: Masyarakat Sudah Paham
  • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini: Keuangan, Nasib, Karir, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Emosi
  • AAUI: Peralihan ke Kendaraan Listrik Jadi Tantangan Asuransi Umum
  • Tab A11 Anak: Tablet Edukatif dengan Kamera dan Baterai Tahan Lama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Bukan Honorer, Bukan ASN: Pemkab Grobogan Kebut Selamatkan 1.023 THL, Ini Penjelasan Sekda
Politik

Bukan Honorer, Bukan ASN: Pemkab Grobogan Kebut Selamatkan 1.023 THL, Ini Penjelasan Sekda

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nasib 1.023 THL di Lingkungan Pemkab Grobogan yang Tak Terdaftar di Database BKN

Nasib dari 1.023 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kini berada dalam ketidakpastian setelah kebijakan nasional penghapusan honorer mulai diterapkan secara penuh. Kondisi ini menempatkan para THL dalam posisi sulit karena tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, sementara regulasi baru telah menutup skema lama rekrutmen pegawai.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi titik balik kebijakan kepegawaian nasional dan langsung berdampak pada THL non database BKN di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan sedang mencari solusi agar 1.023 THL tersebut tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan.

Menurut Sekda, Pemkab Grobogan memahami kegelisahan para THL karena sebagian besar sudah mengabdi jauh sebelum aturan penghapusan honorer ditetapkan. Ia menyatakan bahwa upaya dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberhentian kerja. “Kita upayakan tidak ada pemberhentian kerja. Dicari formula paling tepat. Ini dilema karena mereka ingin bekerja,” ujarnya.

Ia menyebut jumlah THL non database BKN di Pemkab Grobogan mencapai sekitar 1.023 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Menurut Anang, para THL tersebut bukan tenaga baru, melainkan pekerja lama yang selama ini menopang pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan.

Karena itu, Pemkab Grobogan berkomitmen mencari celah regulasi agar THL tidak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan kebijakan pusat. Pemkab Grobogan menargetkan pekan depan sudah ada gambaran awal skema yang bisa dipakai untuk menyelamatkan status kerja THL non database.

Anang menyebut sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari skema BLUD, BOS, outsourcing, hingga pola lain yang masih memungkinkan secara aturan. “Yang pasti diupayakan tidak akan ada pemutusan kontrak. Skemanya masih kami kaji agar tidak menabrak regulasi,” tegas Sekda Grobogan.

Ia mengakui proses ini tidak sederhana karena harus menyeimbangkan kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlangsungan kerja THL. Pemkab Grobogan juga mulai memproyeksikan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026. Menurut Anang, belanja tersebut nantinya diarahkan untuk menopang skema pembiayaan tenaga kerja non ASN yang sah secara regulasi.

“Di 2026 nanti ada belanja yang bisa kita keluarkan. Dengan cara apa, ini masih kami rumuskan secara matang,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan perubahan besar dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah. Ia menyebut kebijakan penghapusan honorer mengubah cara daerah membiayai pegawai, termasuk pergeseran nomenklatur dalam APBD.

“Dulu THL dihitung per hari. Sekarang PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah,” jelas Wahyu. Perubahan tersebut, menurutnya, menuntut kehati-hatian agar penganggaran tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.

Untuk THL yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menegaskan pembahasannya masih berlangsung di internal Pemkab Grobogan. Ia belum bisa memastikan pola pembiayaan yang akan dipilih karena masih menunggu kesepakatan lintas sektor dan pertimbangan hukum.

Situasi ini membuat ribuan THL Pemkab Grobogan berada dalam fase menunggu, sembari berharap solusi konkret segera diputuskan. Sekda menegaskan dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN. Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.

Opsi yang Sedang Dipertimbangkan

Beberapa opsi terus dipertimbangkan oleh Pemkab Grobogan untuk menyelamatkan status kerja THL non database BKN, antara lain:

  • Skema BLUD: Menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah untuk memperkuat struktur pengelolaan keuangan.
  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah): Memanfaatkan dana bantuan operasional untuk membiayai tenaga kerja.
  • Outsourcing: Membuat kerja sama dengan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
  • Pola lain yang sesuai regulasi: Mencari model baru yang dapat diterapkan tanpa melanggar aturan kepegawaian.

Tantangan dalam Implementasi

Proses ini tidak mudah karena harus menyeimbangkan beberapa aspek seperti kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlangsungan kerja THL. Selain itu, Pemkab Grobogan juga sedang mempersiapkan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026.

Penyesuaian dalam Penganggaran

Perubahan dalam penganggaran tenaga kerja daerah juga menjadi fokus utama. Dulu, THL dihitung per hari, namun kini PPPK Paruh Waktu masuk dalam belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah. Hal ini memerlukan kehati-hatian agar penganggaran tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.

Harapan untuk Solusi Konkret

Para THL Pemkab Grobogan saat ini berada dalam fase menunggu, sembari berharap solusi konkret segera diputuskan. Dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN. Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar Bintang Top Eropa yang Berpuasa Ramadan 2026, Termasuk 3 Pemain Real Madrid dan Bintang Muda Barcelona

28 Februari 2026

Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan

28 Februari 2026

Hasil Akhir PSS Sleman vs Persipura, Klasemen Timur Championship 2-0, Jarak Poin Barito Putera

28 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Supra 125 Dash 2026: Solusi Ideal untuk Penggemar Motor Bebek Berkualitas Tinggi!

28 Februari 2026

Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan

28 Februari 2026

Daftar Bintang Top Eropa yang Berpuasa Ramadan 2026, Termasuk 3 Pemain Real Madrid dan Bintang Muda Barcelona

28 Februari 2026

5 Olahraga Ringan untuk Aktivitas Sebelum Berbuka

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?