Ragam SIM Keliling Bekasi 24 November 2025 di Tambun Selatan

SIM Keliling Bekasi 24 November 2025 di Tambun Selatan

13
0

Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program SIM Keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, serta persyaratan yang diperlukan.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Pada hari Senin, 24 November 2025, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan diadakan di GW Food Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mengakses layanan ini mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Selain itu, Satpas SIM Polres Metro Bekasi juga terbuka setiap hari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu Deltamas dan Kalimalang. Namun, layanan SIM Keliling masih belum ditentukan tanggal pembukaannya secara pasti.

Persyaratan Pengurusan

Untuk pengajuan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Kalimalang, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Sementara untuk pembuatan SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Berikut rincian biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM:

Pembuatan SIM Baru:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar klinik Polres, namun tetap akan dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini