Nasional KPK Selidiki Korupsi Proyek 31 RSUD Senilai Rp 4,5 Triliun

KPK Selidiki Korupsi Proyek 31 RSUD Senilai Rp 4,5 Triliun

21
0

Penyelidikan KPK terhadap Pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakat umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan dugaan korupsi pada proyek RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus serupa pada RSUD lainnya.

“Kami juga sedang mendalami kasus yang terjadi pada 31 RSUD lainnya. Kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur saja ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025. Proyek ini dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.

“Proyek ini berasal dari Kementerian Kesehatan, dan kami sedang mendalami kasus tersebut khususnya,” tambah Asep.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitas ketiganya belum dapat diumumkan ke publik. Pada 24 November 2025, KPK akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka tersebut dan langsung menahan mereka.

Ketiganya adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp 4,5 triliun. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas kesehatan di berbagai RSUD di seluruh Indonesia.

Langkah KPK dalam Menangani Kasus Korupsi

KPK terus memperluas penyelidikannya terhadap kasus korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan RSUD. Dengan menemukan tersangka baru, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan mencegah tindakan korupsi di sektor kesehatan.

Penyelidikan ini juga menjadi indikasi bahwa masalah korupsi tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi bisa terjadi di berbagai proyek pemerintah. Oleh karena itu, KPK akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pemerintah.

Kesimpulan

Pembangunan 31 RSUD di Indonesia menjadi fokus utama KPK dalam upaya mengungkap dugaan korupsi. Proyek ini tidak hanya penting bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga menjadi perhatian serius terhadap pengelolaan dana negara. KPK akan terus memperkuat langkah-langkahnya untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini