Nasional Sengketa Jam Tangan Mewah Rp 80 Miliar, Konsumen Menang di Pengadilan

Sengketa Jam Tangan Mewah Rp 80 Miliar, Konsumen Menang di Pengadilan

41
0

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mengabulkan Gugatan Tony Trisno

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tony Trisno terkait sengketa jual beli dua jam tangan mewah Richard Mille. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Utara menyatakan bahwa transaksi antara Tony Trisno dengan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum. Perkara ini memiliki nilai transaksi sekitar SGD 7 juta dan melibatkan dua jam tangan khusus dari merek ternama tersebut.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara. Dua jam tangan yang menjadi objek sengketa adalah Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon. Kedua jam tangan ini memiliki nilai yang sangat tinggi, mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Awal Sengketa

Sengketa bermula ketika Tony Trisno telah melunasi pembayaran atas dua jam tangan tersebut sesuai kesepakatan. Namun, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai perjanjian. Sebaliknya, mereka meminta pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga menimbulkan perselisihan. Hal ini akhirnya membawa kasus ke ranah pengadilan.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim memerintahkan butik Richard Mille Jakarta untuk segera menyerahkan kedua jam tangan kepada Tony Trisno. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh dan sah.

Tanggapan dari Kuasa Hukum

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, yang menjadi kuasa hukum Tony Trisno, menyampaikan bahwa putusan ini penting bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Ia menilai bahwa pengadilan telah memberikan posisi hukum yang jelas, yaitu bahwa transaksi ini sah dan pembayaran telah dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut.

Heroe menambahkan bahwa kliennya telah berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya. Putusan ini diharapkan dapat memulihkan hak sebagai konsumen. Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha, termasuk merek internasional, untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.

“Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” ujarnya.

Tindak Lanjut Putusan

Heroe memastikan bahwa pihaknya akan menghormati putusan pengadilan dan mengawal proses pelaksanaannya agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh dalam penyelesaian sengketa konsumen di masa depan.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini