Nasional Penyidikan Korupsi Chromebook Selesai, Nadiem Makarim Siap Diadili

Penyidikan Korupsi Chromebook Selesai, Nadiem Makarim Siap Diadili

13
0



Pengadilan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, akan segera dimulai. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas penyidikan terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,89 triliun.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengatakan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya juga dilimpahkan, yaitu Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, MUL, dan SW.

“Selanjutnya, tim penuntut umum (JPU) di Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta pelimpahan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Anang pada Senin (10/11/2025).

Dalam kasus ini, tersangka IA adalah konsultan perorangan yang terlibat dalam perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, tersangka MUL bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021 pada Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020 di Kemendikbudristek. Adapun tersangka SW merupakan Pejabat Sungsional Madya di Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.

Berdasarkan rencana dakwaan primer, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Anang menambahkan bahwa untuk kepentingan penyusunan dakwaan, JPU tetap melanjutkan status penahanan terhadap Nadiem dan ketiga tersangka lainnya.

Selain keempat tersangka tersebut, ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Salah satunya adalah Jurist Tan (JT), staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

Sayangnya, penyidik Jampidsus belum berhasil memeriksa Jurist Tan. Akibatnya, ia akhirnya melarikan diri ke luar negeri. Sampai saat ini, Jurist Tan masih dalam status buronan dan diperkirakan berada di Amerika Serikat (AS). Meskipun Kementerian Imigrasi telah mencabut status keberlakuan paspornya, Jurist Tan belum juga berhasil ditangkap.

Beberapa langkah telah diambil oleh aparat penegak hukum untuk menangkap Jurist Tan, termasuk kerja sama internasional. Namun, sampai saat ini, upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menimpa lembaga pendidikan di Indonesia. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, kasus ini juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, masyarakat dan media massa terus mengawasi perkembangan kasus ini. Sejumlah pihak menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, agar tidak ada yang merasa tertipu atau diabaikan.

Proses pengadilan terhadap Nadiem dan tersangka lainnya diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindakan korupsi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia bisa kembali pulih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini