
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025
Pemerintah Indonesia telah merencanakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai pada akhir tahun 2025. Rencana ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau dikenal sebagai Cak Imin, setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).
Cak Imin menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui registrasi ulang bagi para peserta. Hal ini bertujuan agar peserta dapat kembali aktif dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Empat Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk memastikan keberhasilan program pemutihan, Cak Imin menyebutkan empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Peserta dari kalangan tidak mampu
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh Pemda
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kesempatan untuk kembali aktif tanpa beban tunggakan iuran.
Tunggakan BPJS Kesehatan yang Mencapai Rp 10 Triliun
Diketahui bahwa pemerintah sedang menyiapkan rencana untuk memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyatakan bahwa jumlah ini awalnya sebesar Rp 7,6 triliun, namun telah meningkat menjadi Rp 7,691 triliun setelah masuknya komponen lain.
Ali Ghufron menekankan bahwa tujuan dari pemutihan ini adalah agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, bagi mereka yang tidak mampu, peraturan perundangan yang berlaku saat ini tidak efektif karena uang yang dibutuhkan tidak tersedia.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan pemutihan sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru kepada peserta BPJS Kesehatan. “Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” tambahnya.
DPR Akan Bahas Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan membahas rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025).
DPR, kata Puan, akan melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat. Beberapa isu yang akan dibahas antara lain penanganan bencana hidrometeorologi, kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande, serta percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Puan menegaskan bahwa DPR RI akan menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah. Setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja di DPR RI harus benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah.


















































