Ragam Harga Emas Antam Turun Rp 12 Ribu per Gram, Senin 3 November...

Harga Emas Antam Turun Rp 12 Ribu per Gram, Senin 3 November 2025

127
0

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam terus mengalami perubahan setiap harinya. Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini, Senin (3/11/2025). Harga tersebut diambil dari informasi resmi yang dikeluarkan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Harga Jual Emas Batangan Antam

  • Satu gram emas Antam dijual dengan harga Rp 2.278.000.
  • Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang termurah, hari ini dijual di harga Rp 1.189.000.
  • Untuk ukuran 2 gram, harga jualnya mencapai Rp 4.496.000.
  • Selain itu, emas batangan Antam dengan ukuran 3 gram dijual seharga Rp 6.719.000.
  • Untuk ukuran 5 gram, harga jualnya mencapai Rp 11.165.000.
  • Emas batangan Antam ukuran 10 gram dijual dengan harga Rp 22.275.000.
  • Untuk ukuran 25 gram, harga jualnya adalah Rp 55.562.000.
  • Emas batangan Antam ukuran 50 gram dijual seharga Rp 111.045.000.
  • Untuk ukuran 100 gram, harga jualnya mencapai Rp 222.012.000.
  • Emas batangan Antam ukuran 250 gram dijual dengan harga Rp 554.765.000.
  • Emas batangan Antam ukuran 500 gram dijual seharga Rp 1.109.320.000.
  • Terakhir, untuk ukuran 1.000 gram, harga jualnya mencapai Rp 2.218.600.000.

Harga Buyback Emas Antam

Selain harga jual, Antam juga menawarkan layanan buyback atau pembelian kembali emas batangan. Harga buyback emas Antam hari ini mencapai Rp 2.143.000 per gram. Harga ini tercatat turun sebesar Rp 12.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Harga buyback emas Antam sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global. Hal ini membuat para pemegang emas batangan memiliki kepastian dalam menjual kembali emas mereka kepada Antam.

Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak sebesar 0,25 persen akan dikenakan setiap transaksi, berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, maka PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak PPh 22 sebesar 3 persen akan dikenakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini