Ragam Berapa Besar Utang BPJS Kesehatan yang Akan Dibayar Pemerintah?

Berapa Besar Utang BPJS Kesehatan yang Akan Dibayar Pemerintah?

47
0



JAKARTA, Indonesiadiscover.com

Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp10 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran Rp7,6 triliun hingga Rp7,691 triliun. Namun, angka tersebut belum termasuk tambahan-tambahan lainnya.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pemutihan tunggakan tersebut. Tujuannya adalah agar masyarakat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

“Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang, mereka tidak akan keluar, karena uangnya tidak ada,” kata Ali Ghufron saat berbicara di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ali menilai rencana pemutihan ini sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Ia menyarankan agar tunggakan yang sudah ada dibebaskan dan peserta bisa mulai dari nol kembali.

“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujarnya.

Ali juga menyatakan bahwa keputusan terkait rencana pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.

“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” tambah Ali.

Perkembangan Terkini dari Cak Imin

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih belum tuntas dibahas.

“Tunggu… tunggu,” kata Cak Imin sembari berlalu di Plaza Jamsostek, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

“Nanti, nanti kita atur. Masih belum tuntas (dibahas),” lanjut dia sembari memasuki mobil dan berlalu.

Penjelasan dari Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Prasetyo berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai.

Langkah Penting untuk Masyarakat

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam membayar iuran. Dengan adanya pemutihan, diharapkan masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan yang terlalu besar.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional. Dengan membebaskan tunggakan, peserta bisa kembali aktif dan memperoleh manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.

Pemerintah juga berencana untuk meninjau kembali kriteria penerima manfaat dari kebijakan ini. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dengan begitu, diharapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya yang kurang mampu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini