Nasional Kemlu: Penipuan Online Rekrut Korban TPPO dari Gen Z hingga Lulusan S2

Kemlu: Penipuan Online Rekrut Korban TPPO dari Gen Z hingga Lulusan S2

23
0

Korban TPPO di Luar Negeri Banyak dari Generasi Z dan Berpendidikan Tinggi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja dalam praktik penipuan online atau online scam di 10 negara. Dari jumlah tersebut, banyak di antaranya berasal dari kalangan muda generasi Z dan berpendidikan tinggi, bahkan ada yang memiliki gelar magister.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa profil korban TPPO yang terlibat dalam online scam umumnya adalah generasi Z dengan usia antara 18 hingga 35 tahun dan memiliki pendidikan yang memadai. “Kami pernah menangani kasus WNI yang memiliki gelar master (S2),” ujarnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Judha, para korban biasanya tertarik karena dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Tawaran kerja ini sering kali disebarkan melalui media sosial dengan posisi seperti customer service atau marketing, serta gaji berkisar antara US$1.000 hingga US$1.200.

“Korban TPPO di Indonesia mendapatkan tawaran iming-iming pekerjaan ke luar negeri,” katanya.

Salah satu modus yang digunakan oleh perekrut adalah love scam atau penipuan melalui rayuan cinta. Judha menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi laki-laki atau perempuan dengan penampilan menarik untuk mendekati calon korban. Setelah berhasil membangun kedekatan secara romantis, mereka mulai menjerat korban dengan tawaran kerja bergaji besar di luar negeri.

Korban kemudian diberikan arahan agar bisa lolos pemeriksaan di bandara. Perekrut bahkan mengimbau agar WNI tidak mengaku akan bekerja ketika tiba di negara tujuan.

“Misalnya begini, ‘Nanti kalau ditanya jangan ngaku kerja, tapi ngakunya wisata atau mengunjungi keluarga dan sebagainya’,” ujarnya.

Judha mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja di luar negeri. Ia menekankan pentingnya memahami modus TPPO dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tawaran yang diterima.

“Pertama, pahami modus TPPO. Kedua, ketika mendapati tawaran-tawaran tersebut, kritis. Lakukan cross-check,” tegasnya.

Selain itu, calon pekerja diimbau memastikan kontrak kerja sudah diteken sejak di Indonesia dan semua persyaratan keberangkatan sesuai prosedur. “Pastikan menandatangani kontrak kerja sejak di Indonesia. Jadi sudah jelas siapa perusahaannya, kredibilitasnya, berapa gajinya, apa haknya,” katanya.

Judha juga menyebut banyak korban akhirnya menghadapi persoalan imigrasi karena status keimigrasian mereka tidak sesuai. “Mereka semua akhirnya mengalami overstay. Itu kemudian beberapa komplikasi ketika kami berusaha memulangkan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini