Nasional Ridwan Djamaluddin Bebas Bersyarat, ICW Minta Hukuman Diperberat

Ridwan Djamaluddin Bebas Bersyarat, ICW Minta Hukuman Diperberat

34
0

Penilaian ICW terhadap Putusan Bebas Bersyarat Ridwan Djamaluddin

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan bebas bersyarat yang diberikan kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin. Ridwan terlibat dalam kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo-Tapumeeya-Tapunggaya, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia divonis 3 tahun 6 bulan pidana kurungan pada 2024.

ICW menilai tindakan Ridwan dalam perkara ini tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga serta makhluk hidup lainnya. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa hukuman untuk Ridwan seharusnya lebih berat.

“Mestinya, hukuman untuk dia justru diperberat,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Putusan pidana kurungan atas Ridwan Djamaluddin dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 25 April 2024. Selain hukuman pidana, ia juga dikenakan denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkap bahwa Ridwan Djamaluddin telah bebas bersyarat sejak 20 Juni 2025. Meskipun tidak menjelaskan secara detail, Ditjen Pas menyatakan bahwa pembebasan ini diberikan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Namun, menurut ICW, keputusan pembebasan bersyarat tersebut bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. “Putusan tersebut sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan keadilan ekologi,” ujar Egi.

Egi menilai langkah-langkah seperti pemberian amnesti atau pembebasan bersyarat yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, hal itu mencerminkan bahwa korupsi tidak dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, ia menyayangkan kurangnya transparansi pemerintah dalam memberikan alasan pembebasan bersyarat atas Ridwan. “Wajar kalau sekarang kita curiga terhadap putusan tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, Ridwan diduga memberikan pengesahan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) pada 2022, padahal RKAB PT KKP bermasalah diketahui sejak 2015 tidak lagi memiliki deposit ore nikel di lahannya. Keterlibatan Ridwan terkuak dari keterangan sejumlah saksi pada pemeriksaan. Adapun kerugian dalam perkara ini secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Pada Mei 2025, Ridwan diketahui telah melakukan pembayaran denda atas perkara ini senilai Rp 200 juta kepada kejaksaan. Pembayaran denda yang ia lakukan juga dilengkapi dengan pembayaran biaya perkara senilai Rp 2.500.

Tanggapan dan Permasalahan yang Muncul

Keputusan pembebasan bersyarat Ridwan Djamaluddin menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari berbagai pihak. ICW menilai bahwa putusan ini tidak sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi yang kuat. Hal ini juga menunjukkan adanya celah dalam sistem hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

Beberapa poin penting yang muncul dalam kasus ini antara lain:

  • Kerugian Negara: Kerugian yang dialami negara mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 5,7 triliun. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ridwan.
  • Kerusakan Lingkungan: Selain kerugian finansial, kasus ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, yang akan berdampak pada masyarakat sekitar dan makhluk hidup lainnya.
  • Transparansi Proses Hukum: Keputusan pembebasan bersyarat Ridwan dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap proses hukum yang digunakan.

Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan lembaga hukum untuk lebih memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini