Nasional Pembunuh 10 Tahun Kasus 355 Kg Ganja Akhirnya Ditangkap di Aceh

Pembunuh 10 Tahun Kasus 355 Kg Ganja Akhirnya Ditangkap di Aceh

32
0

Penangkapan Terpidana Narkotika yang Menghilang Selama 10 Tahun

Setelah menghilang selama sepuluh tahun, Sulaiman Daud, terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika dengan berat ganja sebanyak 355 kilogram, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di wilayah Aceh pada Kamis malam, 16 Oktober 2025.

Sulaiman diamankan sekitar pukul 23.10 WIB di rumahnya yang tersembunyi di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dengan dukungan dari aparat Kejari Gayo Lues dan pihak terkait setempat.

Pelarian Panjang Berakhir di Rumah Sendiri

Menurut informasi yang diperoleh, Sulaiman sempat mencoba melakukan perlawanan saat petugas datang menyergap. Namun, upayanya tidak berhasil. Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebelum akhirnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Gayo Lues.

Sulaiman sebelumnya divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menyerahkan ganja golongan I dengan berat fantastis — 355 kilogram.

Sejak vonis dibacakan, Sulaiman menghilang tanpa jejak. Selama sepuluh tahun terakhir, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di kampung halamannya sendiri di Aceh.

Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan Sulaiman menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI.

“Program Tabur ini adalah komitmen kami untuk memastikan setiap terpidana yang sudah divonis pengadilan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang bersembunyi dari hukum,” ujar Husairi dalam keterangannya, Jumat 17 Oktober 2024, diterima Pikiran Rakyat Medan.

Husairi juga mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum aparat melakukan langkah paksa. “Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap seluruh DPO tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kejatisu Konsisten Jalankan Misi Penegakan Hukum

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memperlihatkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berintegritas. Program Tabur 31.1 disebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, tegas, dan berkeadilan.

Kasus Sulaiman Daud menambah daftar panjang keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut dalam memburu para pelaku yang selama ini menghindar dari eksekusi hukum. Bagi aparat penegak hukum, pesan yang disampaikan jelas: tidak ada tempat bersembunyi bagi buronan keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini