Nasional TPG Triwulan 3 2025 Belum Cair, Ini Penjelasannya untuk Guru Seluruh Indonesia!

TPG Triwulan 3 2025 Belum Cair, Ini Penjelasannya untuk Guru Seluruh Indonesia!

138
0

Masalah Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Tahun 2025

Banyak guru di berbagai daerah mulai mempertanyakan mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 belum juga masuk ke rekening, padahal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah dinyatakan terbit di laman Info GTK. Jika Anda termasuk salah satu dari mereka, jangan panik dulu. Keterlambatan pencairan TPG sering kali bukan karena dana belum tersedia, melainkan karena ada dua faktor utama penghambat yang wajib dicek oleh setiap guru penerima.

SKTP Sudah Keluar, Tapi Dana Belum Masuk

Banyak guru mengira bahwa ketika SKTP telah diterbitkan, dana otomatis langsung cair. Padahal, proses pencairan membutuhkan sinkronisasi antara pusat, dinas pendidikan daerah, dan pihak perbankan. SKTP hanya menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menyalurkan dana tunjangan profesi. Namun, penyaluran baru bisa dilakukan setelah proses administrasi daerah rampung — termasuk verifikasi data rekening, keaktifan guru, dan status pembayaran gaji induk.

Selain itu, keterlambatan transfer dari kas daerah ke rekening guru juga bisa terjadi karena adanya antrean pencairan di beberapa kabupaten/kota. Dengan kata lain, SKTP keluar bukan berarti uang langsung masuk, melainkan menandakan Anda sudah berhak atas pembayaran.

Adanya Syarat Baru di Info GTK

Sejak pertengahan 2025, Kemendikbudristek melalui sistem Info GTK menambahkan beberapa syarat validasi baru sebelum TPG bisa cair. Guru wajib memastikan bahwa:

  • Data kehadiran dan beban mengajar sudah 100% valid dan sesuai dengan ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Status kepegawaian dan sekolah induk sudah benar dan tidak ganda.
  • Tidak ada perbedaan data antara Dapodik dan Info GTK, terutama pada nomor rekening dan NUPTK.

Jika satu saja data belum sinkron, sistem akan otomatis menandai “belum valid”, sehingga dana tidak dapat disalurkan meski SKTP sudah keluar. Maka dari itu, sangat penting untuk rutin memeriksa Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaiki data sebelum batas waktu verifikasi berakhir.

Proses Validasi Data yang Panjang

Selain dua faktor utama di atas, penyebab lain yang kerap terjadi adalah lamanya proses validasi berjenjang. Data guru harus melewati beberapa tahapan mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga ke Ditjen GTK di tingkat pusat. Setiap tahap membutuhkan waktu untuk pengecekan manual, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian antara data Dapodik dan data kepegawaian. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga akhirnya dana benar-benar siap disalurkan ke rekening masing-masing guru.

Tips untuk Guru: Cek Info GTK Secara Berkala

Agar tidak tertinggal informasi penting, guru disarankan untuk:

  • Login ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id secara rutin.
  • Pastikan semua data bertanda valid berwarna hijau.
  • Segera laporkan ke operator sekolah atau dinas jika ada data yang belum sesuai.

Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan tidak ada hambatan administratif yang membuat TPG triwulan 3 tertunda lebih lama.

Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 umumnya bukan disebabkan oleh dana yang belum tersedia, tetapi oleh dua faktor utama: validasi data yang belum sempurna dan penerapan syarat baru di Info GTK. Selalu pastikan data Anda valid dan terkini, karena kelengkapan administrasi adalah kunci agar tunjangan profesi bisa segera cair dan masuk ke rekening Anda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini