
Kebijakan Baru PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Barat
Tahun 2025 menjadi tahun yang bersejarah bagi ribuan tenaga honorer di Sulawesi Barat. Mereka resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebuah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan kepada para pegawai. Keputusan ini telah menyelesaikan kebingungan mengenai skema penggajian yang sebelumnya sempat membuat banyak tenaga honorer khawatir.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji PPPK paruh waktu hanya berkisar pada Rp2,9 juta per bulan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga honorer yang berharap status baru mereka diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Namun, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat pada tahun 2025 adalah Rp3,1 juta. Penyesuaian ini tidak terlepas dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat yang naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Payung Hukum Penetapan Gaji
Keputusan tersebut bersandar pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025 di Jakarta. Dalam diktum ke-19, ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan penghasilan terakhir tenaga honorer sebelum diangkat. Selain itu, besarannya juga harus mengacu pada UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi masing-masing. Dengan landasan hukum yang jelas, tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai nominal gaji. Pemerintah pusat menegaskan bahwa standar ini berlaku nasional, tetapi dengan penyesuaian sesuai UMP daerah. Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak pegawai.
Dari Rp2,9 Juta Menjadi Rp3,1 Juta
UMP Sulawesi Barat pada tahun 2024 tercatat Rp2,9 juta. Memasuki 2025, pemerintah provinsi menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga menjadi Rp3,1 juta. Kenaikan inilah yang kemudian secara otomatis memengaruhi gaji PPPK paruh waktu. Dengan demikian, kabar yang sebelumnya beredar bahwa PPPK paruh waktu hanya menerima Rp2,9 juta per bulan tidak lagi relevan. Faktanya, nominal Rp3,1 juta kini resmi berlaku dan menjadi dasar pembayaran bagi seluruh PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat.
Kepastian Gaji, Angin Segar Bagi Honorer
Bagi ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menerima gaji di bawah UMP, aturan baru ini merupakan titik balik. Kini mereka memiliki status kepegawaian yang lebih jelas, sekaligus jaminan penghasilan sesuai standar minimum provinsi. Kebijakan ini juga menutup celah diskriminasi antara pegawai di daerah dengan pegawai pusat. Semua aparatur, baik tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, kini mendapat perlindungan yang sama dalam hal upah.
Peran Penting Pemerintah Daerah
Meski keputusan diambil pemerintah pusat, pelaksanaannya bergantung pada pemerintah daerah. Pemprov Sulawesi Barat bersama pemerintah kabupaten/kota wajib memastikan gaji Rp3,1 juta benar-benar dibayarkan penuh tanpa potongan yang tidak sah. Dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi kunci agar kebijakan berjalan lancar. Tanpa koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, implementasi aturan bisa terhambat. Oleh karena itu, sinergi keduanya sangat diperlukan agar PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan fokus dan tenang.
Dampak Positif Terhadap Kesejahteraan
Kenaikan Rp200 ribu per bulan dibandingkan tahun sebelumnya memang terlihat kecil, tetapi sangat berarti bagi keseharian pegawai. Tambahan tersebut dapat digunakan untuk menutup biaya kebutuhan pokok, transportasi, atau pendidikan anak. Lebih dari itu, kepastian gaji di atas UMP memberi motivasi tambahan. Pegawai tidak lagi dihantui kecemasan mengenai upah di bawah standar, sehingga mereka bisa lebih produktif dalam melayani masyarakat.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Menariknya, nominal gaji PPPK paruh waktu berbeda antarprovinsi. Di Aceh misalnya, gaji mencapai Rp3,8 juta karena UMP wilayah tersebut memang lebih tinggi. Perbedaan ini wajar karena sistem penggajian mengikuti kondisi ekonomi regional. Namun, prinsip yang berlaku sama di seluruh Indonesia adalah: gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP atau penghasilan terakhir honorer. Dengan demikian, ada kepastian bahwa seluruh aparatur mendapat perlindungan minimal yang setara.
Tantangan Implementasi
Meski regulasi sudah jelas, pelaksanaan di lapangan tetap menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, keterbatasan anggaran daerah bisa memicu keterlambatan pembayaran. Kedua, masih ada potensi birokrasi berbelit yang mengganggu distribusi gaji. Pengawasan ketat dan transparansi menjadi solusi. Pegawai PPPK berhak memperoleh informasi lengkap mengenai komponen gaji, tunjangan, serta kewajiban kerja sesuai kontrak. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan.
Lebih dari Sekadar Gaji
Program PPPK paruh waktu tidak hanya soal upah. Skema ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadirkan birokrasi yang lebih fleksibel, efisien, dan responsif. Tenaga kerja paruh waktu memungkinkan formasi diisi sesuai kebutuhan tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Bagi honorer, kebijakan ini menjadi pengakuan atas dedikasi bertahun-tahun. Status baru dengan gaji lebih layak bukan hanya memberi kepastian, tetapi juga mengangkat martabat mereka di mata publik.
Jalan Menuju Kesejahteraan Aparatur
Dengan ditetapkannya gaji PPPK paruh waktu Sulawesi Barat sebesar Rp3,1 juta per bulan, pemerintah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Meskipun tantangan implementasi masih ada, aturan ini merupakan langkah maju dalam menciptakan keadilan dan kepastian upah. Para pegawai kini bisa bekerja lebih fokus, sementara masyarakat pun akan merasakan dampak positif dari pelayanan yang lebih profesional. Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak hanya memberi angka nominal, tetapi juga membawa pesan kuat: negara hadir untuk menghargai kerja keras aparatur, tanpa terkecuali.