Daerah Dinas Kesehatan Garut Lakukan Percepatan Penerbitan Sertifikat SLHS untuk SPPG, Relawan Ikuti...

Dinas Kesehatan Garut Lakukan Percepatan Penerbitan Sertifikat SLHS untuk SPPG, Relawan Ikuti PKP!

66
0

Priangan Insider – Dinas Kesehatan Kabupaten Garut terus mengintensifkan Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) untuk para relawan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG MBG di wilayah Garut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, M.M, menyatakan bahwa pelatihan PKP merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangka memastikan setiap relawan memahami prosedur kebersihan, keamanan, dan pengolahan makanan sesuai standar kesehatan. Kegiatan ini juga dilaksanakan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan terkait standar higiene pangan.

“Pelatihan ini bertujuan membekali seluruh relawan SPPG dengan pengetahuan dan keterampilan praktis agar makanan yang disajikan aman, higienis, dan layak konsumsi. Ini juga menjadi tahap awal yang wajib dilalui sebelum sertifikat SLHS diterbitkan,” ungkap Leli Yuliani, Selasa (14/10/2025).

Pelatihan PKP memiliki peran strategis dalam melindungi konsumen dari risiko keracunan makanan, sekaligus menjamin kualitas dan kebersihan pangan yang disediakan. Dalam pelatihan, relawan belajar tentang:

– Higiene dan sanitasi: prosedur mencuci tangan, kebersihan area dapur, dan perlakuan terhadap bahan pangan

– Penanganan makanan: cara memasak, penyimpanan, dan pengemasan agar aman dikonsumsi

– Penggunaan alat pelindung diri: sarung tangan, masker, dan baju pelindung untuk menjaga kebersihan

“Tujuannya agar pengelola dan penjamah makanan memiliki kemampuan praktis, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan siap saji,” jelas Leli.

Proses Pengajuan Sertifikat SLHS

Menurut Leli, SPPG yang ingin mendapatkan SLHS harus melalui beberapa tahapan administratif:

1. Pengajuan permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut secara manual

2. Melampirkan dokumen pendukung, termasuk:

– Surat permohonan resmi

– Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional

– Denah atau layout dapur

– Bukti bahwa penjamah makanan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji

Setelah dokumen diajukan, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk memastikan SPPG memenuhi standar. Selanjutnya, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang lolos uji laboratorium sebelum sertifikat diterbitkan.

Penerbitan SLHS memerlukan waktu sekitar 15-17 hari, karena pemeriksaan laboratorium untuk sampel pangan membutuhkan minimal 10 hari, ditambah proses inspeksi langsung ke lokasi.

Dalam Inspeksi Kesehatan Lingkungan, petugas mengevaluasi beberapa aspek penting:

– Kualitas bahan baku dan cara penyimpanan

– Kebersihan dapur, peralatan masak, dan fasilitas pendukung

– Proses pengolahan hingga distribusi makanan

– Higienitas penjamah makanan, termasuk pelatihan, kebersihan diri, dan pemakaian alat pelindung

Leli menekankan bahwa seluruh rangkaian proses ini bertujuan memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat yang menerima makanan bergizi tidak terpapar risiko kesehatan.

Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas relawan, tetapi juga memperkuat kepatuhan terhadap standar nasional kesehatan pangan.

Selain itu, percepatan penerbitan SLHS dapat mendorong lebih banyak SPPG MBG untuk beroperasi, sehingga program makan bergizi dapat menjangkau lebih banyak anak dan keluarga di Kabupaten Garut.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini