Nasional Perbub Diteken, Ini 38 Orang yang Bertanggung Jawab atas Kekacauan di Parung...

Perbub Diteken, Ini 38 Orang yang Bertanggung Jawab atas Kekacauan di Parung Panjang

18
0

Kekacauan di Parung Panjang Akibat Truk Tambang yang Tidak Terkendali

Beberapa hari terakhir, wilayah Parung Panjang kembali menjadi sorotan setelah terjadi gesekan antara warga setempat, para sopir truk tambang, dan pihak dinas terkait. Kekacauan ini berbeda dengan situasi sebelumnya yang biasanya hanya melibatkan warga Parung Panjang sendiri. Pada masa lalu, masyarakat sering mengeluhkan truk tambang yang melaju dengan kecepatan tinggi, menyebabkan kemacetan dan bahaya bagi kesehatan masyarakat.

Namun, kali ini situasi semakin memburuk karena melibatkan warga dari Tangerang. Mereka merasa tidak puas dengan tindakan yang dianggap lembek oleh pihak Dishub Kabupaten Bogor. Warga menilai bahwa pihak dinas tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan, yaitu Perbup Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2022 dan Perbup Kabupaten Bogor nomor 56 tahun 2023. Aturan tersebut secara jelas mengatur jam operasional truk tambang, termasuk larangan untuk melintasi jalan raya di luar jam yang ditentukan.

Pada malam hari, Kamis (18/9), sejumlah truk tambang melakukan aksi pemblokiran jalan raya yang menjadi perbatasan antara Parung Panjang dan Tangerang. Mereka menolak untuk melintasi dari arah Tangerang menuju Parung Panjang, sehingga menyebabkan kemacetan yang parah. Aksi ini memicu kemarahan besar dari warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan truk tambang yang tidak terkendali.

Dampak dari kekacauan ini ternyata berasal dari keputusan yang diambil oleh 38 orang melalui tanda tangan. Mereka mewakili aparat desa hingga komunitas pemuda. Dengan adanya kesepakatan ini, truk tambang yang selama ini sering melanggar aturan kini lebih bebas dalam beroperasi tanpa memperhatikan jam operasional yang telah ditetapkan.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penambahan jam operasional angkutan kosong. Jam yang diperbolehkan adalah pukul 09.00-11.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB. Selain itu, truk dengan berat di bawah 8 ton juga diberi izin untuk melintas. Meski demikian, praktik di lapangan justru semakin memburuk. Banyak truk bermuatan besar yang melaju bebas di jalan raya Parung Panjang tanpa menghiraukan aturan jam operasional.

Berikut adalah daftar 38 orang yang bertanggung jawab atas kekacauan di Parung Panjang:

  1. Zaenal Ashari
  2. Agus Ridho
  3. Edy Mulyadi
  4. Dadang Kokasih
  5. Mela Hikmawianti
  6. Aldiano Putra Perdana
  7. Yanto Yuwono
  8. Muchammad Jusak
  9. Ade Zulfahmi
  10. Icang Aliudin
  11. Chairuka Judhyanto
  12. Firman Komara
  13. Eko Sulistianto
  14. Chandra Trikaya
  15. Hj. Rohayati
  16. Rully Akbar
  17. Muhdhom
  18. Madnawin
  19. R. Agus Sutisna
  20. HM. Syahlan
  21. M. Rodis Faisal
  22. H. Sarjono
  23. Acep Humaedi
  24. H. Manto
  25. H. Jajang Atmaja
  26. Asep Fadlan
  27. Achmad Gozali
  28. Andi Suryamin
  29. Yudi Firmansyah
  30. H. Dera
  31. Amrizal
  32. Ishak
  33. Hilman Nurjaman
  34. Hakim Hutabarat
  35. Jawer SMM
  36. Satibi
  37. Saripudin
  38. Susi Damayanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini