
Peran Pemimpin dan Proses Pemakzulan Bupati Pati
Pembahasan mengenai kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati, Sudewo, kini menjadi topik utama dalam dunia politik. Pakar Komunikasi Politik dari LSPR, Lely Arrianie, menyoroti pentingnya memperhatikan langkah-langkah yang diambil oleh seorang pemimpin daerah. Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati bisa menjadi contoh atau bahkan peringatan bagi kepala daerah lainnya.
Lely menyampaikan pendapatnya dalam sebuah dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, pada Selasa (19/8/2025). Topik yang dibahas adalah pansus hak angket usulan pemakzulan Bupati Pati. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati tidak biasa dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat.
Kenaikan Pajak yang Tidak Biasa
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah kenaikan pajak hingga 250 persen. Hal ini sangat berbeda dengan kebijakan yang biasanya hanya meningkatkan pajak sebesar 10 persen. Lely menjelaskan bahwa kenaikan pajak yang begitu besar bisa memberatkan rakyat dan tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
“Kenaikan pajak 250 persen itu bukan suatu hal yang biasa-biasa saja. Orang naik pajak itu paling 10 persen, ini langsung 250 persen,” ujarnya.
Menurut Lely, seorang pemimpin yang berkualitas harus mampu mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan rakyat. Namun, kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati justru membuat rakyat merasa diberatkan.
Kebijakan yang Diambil Sendiri
Lely juga menyoroti bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati berasal dari peraturan bupati (perbup), bukan dari perda yang melibatkan DPRD. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dibuat sendiri oleh Bupati, tanpa melibatkan lembaga legislatif.
“Artinya kebijakan itu dia lahirkan sendiri. Jadi, tidak melibatkan DPRD. Kalau melibatkan DPRD kan namanya perda.”
Jika kebijakan tersebut dibuat bersama-sama antara bupati dan DPRD, maka mereka akan bertanggung jawab atas dampak dari kebijakan tersebut. Lely menilai bahwa riak politik yang terjadi di Pati bisa menjadi model bagi kepala daerah lainnya, tetapi juga menjadi peringatan untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan.
Peran DPRD dalam Proses Pemakzulan
Saat ini, DPRD sudah mulai mengambil inisiatif dalam menilai kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati. Lely menjelaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk melakukan interpelasi dan penyelidikan.
“Ini termasuk hak yang mereka lakukan untuk menilai. Awalnya mungkin lewat interpelasi yang mencari keterangan saja, tapi ini sudah sampai pada hak angket, artinya menyelidiki,” ujarnya.
DPRD memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelidiki kebijakan yang diduga menimbulkan keresahan di masyarakat atau melanggar peraturan yang ada. Namun, menurut informasi yang ia peroleh, DPRD bergerak cepat dan tidak perlu menunggu 60 hari.
“Kalau kita dengar ini nuansanya gerak cepat, tidak harus menunggu 60 hari, katanya sudah cukup syarat untuk melakukan usulan pemakzulan. Baru usulan pemakzulan, karena DPRD tidak bisa memakzulkan kepala daerah.”
Proses Usulan Pemakzulan
Usulan pemakzulan nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki waktu 30 hari untuk menilai apakah kebijakan Bupati Pati layak untuk diberhentikan. Jika Mahkamah Agung memutuskan pemberhentian bupati, maka DPRD akan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pemakzulan.
Namun, Lely menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung bisa saja hanya berupa peringatan keras, sehingga pemakzulan tidak dapat dilakukan. Ini menunjukkan bahwa proses pemakzulan tidak selalu berjalan mudah dan membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai pihak.