Nasional Mengungkap Konstruksi Norma Hukum untuk Perlindungan Korban Kejahatan Siber

Mengungkap Konstruksi Norma Hukum untuk Perlindungan Korban Kejahatan Siber

23
0

Peran Hukum dalam Melindungi Korban Kejahatan Siber di Indonesia

Kepala Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Universitas Pertahanan (Unhan), Mayjen TNI Dr. Endro Satoto, menyampaikan berbagai analisis terkait perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber yang semakin marak dan kompleks di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber adalah bentuk kejahatan yang menggunakan perangkat digital dan jaringan internet sebagai alat utamanya. Bentuk-bentuk kejahatan ini bisa menargetkan sistem komputer, data pribadi, maupun infrastruktur digital negara.

Karena sifatnya yang lintas batas dan sulit dideteksi, kejahatan siber menjadi tantangan global yang serius. Dalam sidang terbuka promosi doktor bidang Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Endro memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Kontruksi Norma Hukum dalam Upaya Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Siber Global di Indonesia yang Berkemanfaatan”.

Endro dinyatakan lulus secara cumlaude setelah berhasil mempertahankan disertasinya. Penelitiannya ini mencakup tiga aspek utama: pertama, menganalisis mengapa kejahatan siber dapat terjadi di Indonesia meskipun teknologi berkembang pesat; kedua, mengkaji bagaimana penegakan hukum atas kejahatan siber yang bersifat lintas batas; dan ketiga, merumuskan model perlindungan hukum ideal bagi korban kejahatan siber.

Analisis Penyebab Kejahatan Siber di Indonesia

Endro menyoroti bahwa kemajuan teknologi digital di Indonesia belum diimbangi dengan sistem hukum yang adaptif. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara harapan normatif hukum (das sollen) dengan realitas implementatif di lapangan (das sein). Penelitiannya juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana penegakan hukum telah dilakukan terhadap kejahatan siber, termasuk identifikasi hambatan dalam regulasi, koordinasi lembaga, dan kapabilitas sumber daya.

Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan model perlindungan hukum yang ideal, yang tidak hanya mampu menjawab tantangan kejahatan siber secara preventif dan represif, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui pendekatan hukum yang adaptif, integratif, dan berorientasi pada kemanfaatan.

Keterbatasan Regulasi dan Penegakan Hukum

Menurut Endro, peraturan perundang-undangan yang ada dalam menangani kejahatan siber masih menghadapi berbagai tantangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber Dan Sandi Negara menjadi dasar hukum untuk penindakan kejahatan siber. Namun, penindakan tersebut belum optimal karena norma hukum yang belum cukup jelas dan spesifik.

Kemudian, penegakan hukum terhadap kejahatan siber global di Indonesia belum optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih dan berkompeten di bidang teknologi tinggi, kurangnya kemampuan dan pemahaman mendalam tentang teknologi dalam kejahatan siber, serta ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan perkembangan teknologi terkini.

Perlunya Revisi Regulasi dan Penguatan Kewenangan

Endro menilai perlu adanya perubahan peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber Dan Sandi Negara menjadi undang-undang. Dengan demikian, BSSN akan memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan penindakan atas terjadinya serangan siber di Indonesia. Selain itu, perlu adanya penetapan norma dalam undang-undang terkait dengan BSSN yang mengatur tentang hukuman pidana, perdata, dan administrasi atas terjadinya serangan siber.

Endro juga menyarankan agar terdapat norma hukum yang mengatur tentang penguatan kewenangan untuk kerjasama internasional antar lembaga dalam penindakan kejahatan siber. Dengan penguatan kelembagaan tersebut, BSSN akan lebih mudah bergerak cepat dan tepat dalam melakukan penindakan.

Kesimpulan

Dalam penelitiannya, Endro menekankan pentingnya perlindungan hukum yang efektif bagi korban kejahatan siber. Ia menilai bahwa saat ini belum ada lembaga yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kejahatan siber, meskipun BSSN sudah ada. Namun, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi dan penguatan kewenangan BSSN dalam upaya menangani ancaman siber secara efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini