Nasional Benarkah DPR Tidak Bayar Pajak? Ini Jawaban Kemenkeu

Benarkah DPR Tidak Bayar Pajak? Ini Jawaban Kemenkeu

51
0

Kewajiban Pajak Anggota DPR dan Pejabat Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pejabat negara lainnya tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan atau PPh. Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa anggota parlemen tidak membayar pajak. Namun, hal tersebut disebut sebagai informasi yang tidak benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa pajak penghasilan bagi anggota DPR maupun pejabat negara terus dibayarkan ke kas negara tanpa ada pembebasan pajak. Ia menekankan bahwa mekanisme pembayaran pajak sudah diatur secara jelas dan sistematis.

Pembayaran pajak penghasilan bagi anggota DPR dilakukan melalui mekanisme tertentu. Gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil (ASN), serta anggota TNI/Polri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk memastikan ketertiban administrasi, kewajiban membayar pajak dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima oleh anggota DPR sudah dalam bentuk neto, karena pajaknya telah dipotong secara langsung. Besaran gaji anggota DPR sesuai dengan aturan yang berlaku. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, tetapi juga berlaku bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pembayaran PPh Pasal 21 seperti ini juga umum ditemui di sektor swasta. Rosmauli menjelaskan bahwa pemberi kerja biasanya menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan dalam bentuk neto. Intinya, pajak tetap dibayarkan ke negara, hanya saja mekanisme pembebanannya berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi.

Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan juga telah menegaskan bahwa kabar mengenai anggota DPR yang tidak membayar pajak adalah informasi yang salah. Faktanya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya.

Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tidak ada pengecualian pemungutan pajak kepada pejabat negara. Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 juga dengan jelas menyebutkan bahwa pejabat negara tetap dikenai pajak.

Proses Administratif yang Terstruktur

Proses administratif dalam pembayaran pajak penghasilan bagi pejabat negara dirancang agar dapat dijalankan secara efisien dan transparan. Instansi pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar. Hal ini dilakukan melalui bendahara negara, yang bertindak sebagai agen utama dalam proses administrasi pajak.

Adapun besaran pajak yang harus dibayarkan mengacu pada tarif yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan. Tarif ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan status seseorang. Namun, prinsip utamanya adalah bahwa semua pihak yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan hukum.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Kepatuhan terhadap kewajiban pajak sangat penting untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan nasional. Dana pajak yang dikumpulkan digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, setiap individu, baik itu pejabat negara maupun masyarakat umum, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pajak dibayarkan sesuai aturan.

Dengan adanya mekanisme yang terstruktur dan jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Selain itu, kepatuhan pajak juga menjadi indikator kedisiplinan dan tanggung jawab sosial seseorang terhadap negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini