
Penangkapan Pegawai Bank Terduga Lakukan KDRT di Surabaya
Seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya, berinisial AAS, berusia 40 tahun, telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF, yang berusia 32 tahun. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah rekaman aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.
Aksi KDRT yang dilakukan AAS terekam melalui kamera CCTV dan menjadi sorotan masyarakat luas. Informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang sejak tahun 2023. Bahkan, saat istri sedang hamil tujuh bulan, AAS masih melakukan kekerasan terhadap korban. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan dari banyak pihak.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @humaspolrestabessby, terlihat anggota Unit PPA membawa AAS yang memakai kaos hitam lengan pendek menuju ruang pemeriksaan. AAS juga diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dalam sesi wawancara, Kapolrestabes Surabaya bertanya kepada AAS tentang sumber video yang viral. AAS mengakui bahwa video tersebut berasal dari CCTV di rumahnya. Ia memberikan alasan bahwa CCTV dipasang untuk mengawasi aktivitas anaknya yang masih bayi. Namun, jawaban ini justru membuat Kapolrestabes menyayangkan sikap AAS terhadap istrinya.
“Yang lebih parah lagi, KDRT di depan anak-anakmu itu yang paling saya nggak bisa terima. Kamu mikirin nggak psikologisnya anakmu kaya apa (nanti) jadinya,” ujar Kapolrestabes dengan nada kesal. Perbuatan AAS di depan kedua anaknya yang masih di bawah usia lima tahun dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi merusak psikologis anak-anak tersebut.
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tindakan polisi yang langsung menginterogasi terduga pelaku menunjukkan komitmen dalam menangani kasus KDRT.
Sebelumnya, aksi KDRT yang dilakukan AAS viral di media sosial. Tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali selama periode 2023 hingga 2025. Dari bukti rekaman CCTV, AAS terbukti menampar, mencekik, hingga membanting korban. Perbuatan tersebut disaksikan oleh anak pertamanya yang masih di bawah umur.
Setelah mengalami kekerasan berat, IGF melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya bersama kuasa hukumnya. Setelah itu, ia memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Mojokerto guna mencari perlindungan dan kenyamanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan rumah tangga dengan cara yang sehat dan saling menghormati. Selain itu, tindakan tegas dari aparat hukum menunjukkan bahwa KDRT tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.