Ragam Aturan Royalti Bikin Bus Hening Tanpa Musik

Aturan Royalti Bikin Bus Hening Tanpa Musik

25
0

Perusahaan Otobus di Jawa Tengah Hentikan Pemutaran Musik

Sejumlah perusahaan otobus (PO) besar di Jawa Tengah, khususnya yang berada di Kabupaten Kudus, mengambil keputusan untuk menghentikan pemutaran lagu atau musik selama perjalanan. Keputusan ini dilakukan setelah adanya aturan pembayaran royalti bagi penggunaan musik di ruang publik.

Kustiono, seorang operator dari PO Hariyanto, menjelaskan bahwa semua kru bus dilarang memutar musik selama perjalanan. Bahkan, televisi di dalam bus juga dimatikan agar tidak terkena biaya royalti. Ia menyampaikan hal ini pada Selasa (19/8/2025), dengan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2025.

Isi surat edaran tersebut melarang pemutaran lagu dari berbagai sumber, seperti YouTube, playlist USB, maupun media lainnya. Kebijakan ini akan berlaku hingga ada arahan lebih lanjut dari manajemen pusat.

Selain PO Hariyanto, beberapa perusahaan otobus lain juga menghentikan pemutaran musik selama perjalanan. Salah satunya adalah PO Akas Mila Sejahtera. Melalui akun Instagram mereka @akasmilasejahtera, mereka mengumumkan bahwa sementara waktu, tidak akan memutar musik atau lagu selama perjalanan. Di akhir caption postingan tersebut, pihak PO Akas Mila Sejahtera menambahkan tagar #TransportasiIndonesiaHening.

Aturan Royalti Lagu di Indonesia

Aturan mengenai pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan musik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini mewajibkan setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di ruang publik membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

Dengan demikian, penggunaan musik oleh perusahaan otobus untuk keperluan penumpang termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Hal ini membuat banyak perusahaan otobus harus mengambil langkah-langkah tertentu untuk menghindari pelanggaran aturan tersebut.

Dampak Terhadap Penumpang

Keputusan ini tentu memberikan dampak terhadap pengalaman penumpang. Banyak dari mereka yang biasa menikmati musik selama perjalanan merasa kehilangan salah satu fasilitas yang biasa disediakan. Namun, sebagian besar penumpang memahami alasan di balik kebijakan ini, terutama karena keterbatasan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.

Beberapa perusahaan otobus juga mulai mencari alternatif lain untuk tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang tanpa melanggar aturan. Misalnya, dengan menawarkan layanan informasi atau hiburan lain yang tidak memerlukan penggunaan musik.

Tantangan dan Solusi

Meski aturan ini memberikan tantangan tersendiri bagi perusahaan otobus, beberapa pihak mulai mencari solusi untuk tetap bisa memberikan layanan yang baik. Misalnya, dengan bekerja sama dengan lembaga pengelola hak cipta untuk mendapatkan lisensi resmi. Namun, proses ini sering kali rumit dan memakan waktu.

Selain itu, sejumlah perusahaan juga mulai mempertimbangkan penggunaan musik yang tidak memerlukan pembayaran royalti, seperti musik klasik atau musik yang sudah masuk ke dalam domain publik. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang.

Masa Depan Penggunaan Musik di Transportasi

Penerapan aturan royalti ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia hiburan. Meskipun begitu, perlu adanya kesepahaman antara pengelola transportasi dan pemegang hak cipta agar tidak terjadi ketidaknyamanan yang berlebihan bagi masyarakat.

Masa depan penggunaan musik di transportasi akan bergantung pada bagaimana para pemangku kepentingan dapat menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap hukum dan kebutuhan pengguna. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengabaikan aspek legal dan etika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini