Ragam Pemkab Mukomuko Tertibkan Pajak Hiburan di Karaoke Bengkulu

Pemkab Mukomuko Tertibkan Pajak Hiburan di Karaoke Bengkulu

34
0

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Lakukan Penarikan Pajak Hiburan di Tiga Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus berupaya memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan. Dalam rangka mencapai target tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan penarikan pajak hiburan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Pinang, XIV Koto, dan Kota Mukomuko. Kegiatan ini dilakukan pada dini hari Rabu (20/8/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah terkait pajak dan larangan penjualan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Mukomuko, Pahrudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama dengan Kabid Pendapatan P1 BKD. Tujuannya adalah untuk menarik pajak dari tempat-tempat hiburan seperti karoke, sekaligus mengamankan penjualan minuman keras (miras).

“Dari Selasa malam hingga Rabu dini hari, kita bersama Kabid Pendapatan P1 BKD Mukomuko mendatangi tempat hiburan untuk menarik pajak,” ujar Pahrudin saat diwawancarai pada pukul 01.14 WIB.

Selain fokus pada penarikan pajak, pihaknya juga melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Mukomuko. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketaatan pengusaha tempat hiburan terhadap aturan yang berlaku.

“Selain menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami juga sekalian menegakkan Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Mukomuko,” jelas Pahrudin.

Menurut Pahrudin, penarikan pajak hiburan dilakukan setiap bulan oleh BKD dan Satpol PP. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintah mencapai target PAD. Ia menjelaskan bahwa beberapa tempat hiburan sudah memiliki izin usaha sesuai dengan Perda, sehingga dikenakan pajak sesuai ketentuan. Namun, masih ada tempat hiburan yang belum memiliki izin usaha.

“Tadi kita temukan tempat hiburan yang belum memiliki izin usaha, jadi kita tegur untuk segera membuat izinya, agar ada kontribusi ke daerah,” tambah Pahrudin.

Penarikan Pajak dan Tindakan Teguran Terhadap Tempat Hiburan Tanpa Izin

Dalam kegiatan kali ini, pihak BKD dan Satpol PP menarik pajak dari beberapa tempat hiburan. Misalnya, Karoke di Desa Tanjung Mulya Sp 9 dikenakan pajak sebesar Rp 900 ribu, sedangkan Karoke di Kelurahan Bandar Ratu dikenakan pajak sebesar Rp 500 ribu. Namun, tidak semua tempat hiburan dapat dipenuhi pajaknya.

Salah satu contohnya adalah Karoke di Pasar Lubuk Pinang, yang saat petugas datang tidak ada orang. Sementara itu, Karoke di kawasan Danau Nibung belum memiliki izin usaha, sehingga tidak dapat ditarik pajaknya.

Pahrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Hal ini dilakukan agar tempat hiburan bisa memberikan kontribusi secara resmi kepada daerah.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
* Memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan yang belum memiliki izin.
* Memastikan ketaatan terhadap Perda tentang pajak dan larangan penjualan miras.
* Melakukan penarikan pajak secara berkala untuk memenuhi target PAD.

Dengan kegiatan ini, pemerintah kabupaten berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah sambil tetap menjaga keseimbangan antara pengembangan usaha dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini