Ragam Pernyataan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Usai Tes DNA

Pernyataan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Usai Tes DNA

45
0

Penjelasan dan Perasaan Ridwan Kamil serta Lisa Mariana Setelah Tes DNA

Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dan Lisa Mariana telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis (7/8). Meskipun keduanya tidak bertemu secara langsung, mereka memberikan pernyataan setelah proses pengambilan sampel DNA selesai.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa tes DNA tersebut dilakukan atas inisiatif dari pihaknya sendiri. Ia mengungkapkan bahwa tujuan utamanya adalah agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan bisa segera terselesaikan. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak terus-menerus mendapatkan informasi yang tidak sepenuhnya relevan atau bisa memicu spekulasi.

“Kami berinisiatif agar masalah ini tidak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” ujar Ridwan Kamil.

Ia juga menyebutkan bahwa ia sudah mengajukan permohonan tes DNA kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia merasa bersyukur akhirnya tes DNA dapat dilaksanakan dengan lancar.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap bahwa hasil tes DNA tersebut dapat membuktikan kebenaran atas tuduhan bahwa dirinya memiliki anak dari Lisa Mariana. Ia menilai bahwa tes ini menjadi jawaban bagi semua isu yang selama ini muncul.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.

Perasaan Lisa Mariana Saat Jalani Tes DNA

Di sisi lain, Lisa Mariana mengaku sedih saat menjalani tes DNA di Bareskrim Polri. Ia merasa tidak tega melihat anaknya, CA, yang juga ikut menjalani tes, menangis saat disuntik.

“Agak mellow saja karena anak sekecil itu ditusuk jarum. Jadi, agak nangis,” ujarnya.

Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak. Namun, Ridwan Kamil telah membantah semua tuduhan dan pengakuan Lisa Mariana tersebut. Akibatnya, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menjalani tes DNA demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Proses tes DNA ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan perselisihan yang telah berlangsung cukup lama. Dengan adanya hasil tes DNA yang jelas, diharapkan mampu memberikan kejelasan dan mengakhiri berbagai spekulasi yang selama ini berkembang di masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini