Ragam Kisah Pilu ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, KPAI Minta Investigasi...

Kisah Pilu ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, KPAI Minta Investigasi Kasus Serupa di Tempat Hiburan

53
0

Kasus ABG 15 Tahun Dieksploitasi sebagai Pemandu Karaoke di Jakarta Barat

Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terungkap, kali ini melibatkan seorang remaja berusia 15 tahun yang ditemukan hamil lima bulan setelah menjadi pemandu karaoke atau dikenal dengan istilah lady companion (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang meminta agar kasus serupa segera ditangani secara tuntas.

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam eksploitasi terhadap korban. Korban, yang memiliki inisial SHM, awalnya mengenal salah satu tersangka, RH, melalui media sosial Facebook. Dijanjikan upah yang cukup tinggi, yaitu Rp 125 ribu per jam, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta. Di sana, korban ditempatkan di sebuah apartemen dan diminta untuk bekerja sebagai LC di sebuah bar bernama Bar Starmoon.

Namun, tidak hanya sebagai pemandu karaoke, korban juga diminta untuk melayani nafsu para pria hidung belang. Akibatnya, korban kini sedang hamil lima bulan. Informasi ini membuat orang tua korban merasa khawatir dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa eksploitasi anak bukan hanya terjadi di lingkungan LC, tetapi bisa saja terjadi di tempat-tempat hiburan lainnya. Menurutnya, pemerintah daerah DKI Jakarta juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik tempat hiburan.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap Jakarta yang merupakan pusat hiburan, pariwisata, dan hiburan malam. Namun, semestinya aturan dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Ai Maryati menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada bentuk pekerjaan terburuk yang melibatkan anak-anak, apalagi sampai terjadi eksploitasi seksual. Hal ini juga dianggap sebagai tindakan pidana yang sangat serius.

Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan di antaranya adalah perempuan, sedangkan dua lainnya adalah laki-laki. Salah satu tersangka adalah seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tidak ditahan karena masih berusia anak, hanya dikenai wajib lapor. Peran para tersangka pun berbeda-beda. Beberapa bertugas sebagai penampung, perantara perekrutan, marketing, hingga pemilik bar.

Polisi masih mencari dua tersangka lainnya, yaitu Z dan FS alias F alias C, yang turut serta dalam proses rekrutmen korban. Para tersangka ini dikenakan beberapa pasal terkait perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, dan perdagangan orang.

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak di bawah umur terhadap tindakan eksploitasi, terutama di lingkungan hiburan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pihak berwajib, pemerintah, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak-anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini