Nasional Jangan Coba Masukkan Honorer Bodong! Usulan PPPK Paruh Waktu Harus Dilengkapi SPTJM

Jangan Coba Masukkan Honorer Bodong! Usulan PPPK Paruh Waktu Harus Dilengkapi SPTJM

42
0

Pemangku Kepengawasan Diingatkan untuk Tidak Mengusulkan Honorer Bodong dalam Usulan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah terus memperhatikan pengelolaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, usulan kebutuhan tersebut masih berlangsung hingga tanggal 20 Agustus 2025. Namun, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta agar tidak mencoba mengusulkan honorer yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, disampaikan peringatan bahwa PPK harus melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN-RB melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, surat dari MenPAN-RB sangat jelas menyebutkan pentingnya SPTJM. Hal ini menunjukkan bahwa data yang diajukan harus benar-benar sesuai dengan aturan pemerintah.

Faisol juga mengimbau agar anggota R2 dan R3 di setiap daerah aktif mengawasi proses pengajuan kebutuhan PPPK paruh waktu. Ia menekankan agar tidak ada honorer yang tidak memenuhi syarat masuk dalam usulan.

Ia menjelaskan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan surat MenPAN-RB Rini adalah sebagai berikut:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus;
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) honorer pada BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Faisol juga menyerukan kepada MenPAN-RB untuk memastikan bahwa pemerintah daerah (pemda) mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu secara maksimal. Ia khawatir jika usulan pemda tidak optimal, maka nasib R2 dan R3 akan terkatung-katung.

Dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat, diharapkan proses pengajuan PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi syarat yang mendapat kesempatan untuk bergabung dalam sistem PPPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini