
Kebijakan Diskon Tarif Listrik Dalam Rangka Stimulus Ekonomi
Pemerintah sedang mempertimbangkan kembali penerapan diskon tarif listrik sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diberlakukan pada kuartal III dan kuartal IV tahun ini. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional di tingkat 5 persen.
Analis Kebijakan Madya dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menjelaskan bahwa stimulus ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk mendorong konsumsi domestik. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah diterapkan sebelumnya, seperti diskon tarif transportasi dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Beberapa waktu lalu, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Namun, rencana penggunaan diskon tersebut kembali diperkenalkan dalam kuartal II 2025, tetapi akhirnya dibatalkan.
Menurut Riznaldi, pembatalan tersebut dilakukan karena pemerintah masih melakukan evaluasi terkait efektivitas kebijakan tersebut terhadap perekonomian. Selain itu, pemerintah juga masih dalam proses pembayaran kompensasi kepada PT PLN (Persero), sehingga kepastian penerapan diskon tarif listrik kembali dalam stimulus ekonomi belum sepenuhnya ditentukan.
“Kita masih ada proses pembayarannya sebenarnya, dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), PLN, kompensasinya itu. Nah itu kita masih dalam proses monitoring evaluasinya,” ujar Riznaldi.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan lima paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilisasi ekonomi pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun, pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA tidak masuk ke dalam stimulus tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pembatalan kebijakan tersebut yaitu karena penganggaran untuk diskon tarif listrik tidak memungkinkan dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2025. Ia menambahkan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk diskon tarif listrik dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang termasuk dalam lima paket stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
Rencana Stimulus Ekonomi di Kuartal III dan IV
Pemerintah berencana untuk mengembalikan diskon tarif listrik sebagai salah satu komponen dalam paket stimulus ekonomi yang akan diberlakukan pada kuartal III dan IV tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam menggerakkan sektor konsumsi dan memperkuat daya beli masyarakat.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga berencana untuk melibatkan berbagai kebijakan lain yang telah terbukti efektif dalam mendukung perekonomian. Hal ini mencakup peningkatan subsidi upah, diskon transportasi, serta insentif lainnya yang dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Proses evaluasi dan perhitungan anggaran terhadap kebijakan diskon tarif listrik akan terus dilakukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kebijakan stimulasi ekonomi yang diberlakukan sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, diskon tarif listrik yang direncanakan kembali dalam stimulus ekonomi kuartal III dan IV tahun ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.