Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Februari 2026
Trending
  • Mengapa Saldo Bisa Ditarik ke DANA?
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12: Dinamika Politik dan Ekonomi Orde Baru
  • Polisi Konfirmasi Kecelakaan Maut di Desa Saenam Tewaskan Pelajar
  • Ketua IDAI yang Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin
  • Gama 01 Juara Kapolres Ternate Cup III, Spripim Polda Malut Kalah di Adu Penalti
  • Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026: Pos Indonesia, KAI, dan ASABRI
  • Ramalan Zodiak Aries 17 Februari 2026: Keuangan, Nasib, Karier, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Kecerdasan
  • Ternyata Pesulap Merah Nikahi Ratu Tanpa Izin Istri Pertama, Ini Penyebab Kondisi Tika Mega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»639 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka dan Hari Raya Idul Fitri 
Daerah

639 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka dan Hari Raya Idul Fitri 

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover29 Maret 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Pamekasan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika kelas IIA Pamekasan dalam rangka peringati hari suci Nyepi dan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M mengikuti kegiatan pemberian Remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari suci Nyepi tahun Baru saka 1947 dan hari raya idul Fitri.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan  secara simbolis dan serentak di seluruh Indonesia melalui zoom meeting bersama Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan republik Indonesia,Agus Andrianto dan Direktur Jenderal pemasyarakatan Mashudi berlangsung di Lapas Cibinong pada Jumat 28/03/2025.

 Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi melaporkan  pertanggungjawaban serta  pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Yulius Sahruzah.

Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya layanan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis sebagai syarat pemberian remisi bagi warga binaan.

“Saya mohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi ini harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas. Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Agus Andrianto menambahkan bahwa  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan salah satu Kementerian yang mendukung Kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yakni Ketahanan Pangan, paparnya.

Fathorrosi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berikan SK Remisi khusus hari raya Nyepi dan hari raya idul Fitri 1446 H, Jumat 28/03/2025

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggagas 13 Program Akselerasi, salah satunya mendukung kebijakan Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis. Harapannya, program pembinaan berbasis ketahanan pangan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan di unit-unit pelaksana,” sebutnya.

Menanggapi pemberian SK remisi serentak ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi mengatakan,b sebanyak 639 WBP Lapas Narkotika IIA Pamekasan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sebanyak 639 WBP kami yang menerima Remisi Khusus yaitu RK I sebanyak 636 WBP, untuk RK II sebanyak 3 WBP. Jadi seluruh WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi yaitu terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan substantif dan syarat substantif mencakup kewajiban para WBP untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap,” pungkasnya (*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Prediksi Starting XI PSS Sleman vs Deltras FC: Ancaman Persipura dan Barito

    15 Februari 2026

    Perkuat Sinergi Konektivitas Antarwilayah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Terima Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kota Malang

    13 Februari 2026

    Satu dari tiga pencuri emas 23 suku di Tanjung Raja OI ditangkap, ini pernyataan AKP Zahirin

    7 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mengapa Saldo Bisa Ditarik ke DANA?

    17 Februari 2026

    Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12: Dinamika Politik dan Ekonomi Orde Baru

    17 Februari 2026

    Polisi Konfirmasi Kecelakaan Maut di Desa Saenam Tewaskan Pelajar

    17 Februari 2026

    Ketua IDAI yang Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

    17 Februari 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?