Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Maret 2026
Trending
  • 5 model pintu gerbang terkini untuk tampilan rumah modern
  • 50 kutipan Senin lucu yang menghibur!
  • 5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil
  • Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar
  • Renungan Minggu Ini: Percaya Meski Harapan Menghilang
  • Jadwal Acara TV Spesial Lebaran 23 Maret 2026: 172 Hari, Black Adam, dan Paku Tanah Jawa
  • Live hasil FP1 Veda Ega Pratama di MotoGP Brasil 2026
  • 5 Fakta Eks Menag Yaqut yang Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Lokasi Terungkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»5 Fakta Eks Menag Yaqut yang Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Lokasi Terungkap
Nasional

5 Fakta Eks Menag Yaqut yang Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Lokasi Terungkap

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah

Mengenai isu menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan terkait perubahan status penahanannya. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan penahanan kemudian dikabulkan dengan pertimbangan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Gus Yaqut saat ini menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). Dari informasi yang dihimpun, alamat tahanan rumah Gus Yaqut berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.

Fakta-Fakta Terkait Perubahan Status Penahanan

  1. Permohonan Keluarga

    Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Budi menyebut bahwa permohonan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh tim penyidik. Pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

  2. Pengawasan Ketat oleh KPK

    Meskipun penahanan dialihkan ke tahanan rumah, KPK tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut. Proses hukum tidak akan terhenti. Budi menegaskan bahwa proses pengalihan penahanan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

  3. Pernyataan Istri Mantan Wamenaker Noel

    Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), menyampaikan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini disampaikan usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

  4. Lokasi Tahanan Rumah

    Budi Prasetyo telah mengungkapkan lokasi tahanan rumah Gus Yaqut. KPK memastikan bahwa Gus Yaqut menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Lokasi spesifiknya adalah Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.

  5. Fasilitas Khusus untuk Tahanan

    KPK juga menjelaskan adanya layanan khusus bagi para tahanan untuk merayakan 1 Syawal 1447 H. Layanan ini merupakan pemenuhan hak-hak dasar dan keagamaan tahanan. Sholat Idulfitri akan digelar di Masjid gedung KPK Merah Putih, dengan waktu pelaksanaan sekitar Pukul 06.30 sampai dengan 08.00 WIB.

Kasus Gus Yaqut: Skandal Korupsi Kuota Haji

Skandal korupsi kuota haji bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai Undang-Undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar

28 Maret 2026

5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil

28 Maret 2026

Hotel Murah di Semarang Rp 200 Ribu per Malam, Ideal untuk Mudik Lebaran 2026

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 model pintu gerbang terkini untuk tampilan rumah modern

28 Maret 2026

50 kutipan Senin lucu yang menghibur!

28 Maret 2026

5 strategi efektif membuat SOP libur panjang untuk usaha kecil

28 Maret 2026

Jejak Karier Didik Farkhan: 5 Bulan Jabat Kajati Sulsel Diperiksa Terkait Mantan Pj Gubernur Bahtiar

28 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?