Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Maret 2026
Trending
  • Coba 20 Inspirasi Desain Kamar Minimalis yang Unik
  • Arti Nama Awindya dalam Bahasa Jawa dan Film Kuncen
  • 10 ceklist keuangan pasca-Lebaran untuk stabilitas finansial cepat
  • 31 Tahanan Korupsi Gorontalo Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran 2026
  • Timur Tengah Kacau, Prabowo Jamin MBG untuk Anak Bangsa, Bukan Dikorupsi
  • Berapa Sajakah Bubuk Protein Harian yang Diperbolehkan?
  • Pemain Liga Inggris, Minat Man United pada Bintang AZ Alkmaar Kees Smit
  • 25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 untuk Saudara Jauh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»31 Tahanan Korupsi Gorontalo Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran 2026
Hukum

31 Tahanan Korupsi Gorontalo Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Narapidana Korupsi di Gorontalo Menerima Remisi Idul Fitri 2026

Sebanyak 31 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Gorontalo menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini dilakukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan memberikan pengurangan masa tahanan kepada para narapidana. Meski semua mendapatkan pengurangan hukuman, tidak ada dari mereka yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Remisi Khusus I (RK I) merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara positif selama menjalani hukuman. Dengan remisi ini, para narapidana masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan. Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.

Berikut adalah rincian data 31 narapidana korupsi penerima remisi:

  1. Sabri Alamri — Tanggal penahanan: 19 Juni 2024, masa pidana: 2 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 17 Mei 2026
  2. Suprianto Ali — Tanggal penahanan: 7 Februari 2025, masa pidana: 1 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 7 Juni 2026
  3. Sopyas Taghulihi — Tanggal penahanan: 7 Februari 2025, masa pidana: 1 tahun 8 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 6 Agustus 2026
  4. Zibran Kadir — Tanggal penahanan: 28 Mei 2024, masa pidana: 3 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 15 November 2026
  5. Zubair Pomalingo — Tanggal penahanan: 1 Agustus 2025, masa pidana: 1 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 15 hari, tanggal bebas: 13 Desember 2026
  6. Asep Rukman Nurhakim — Tanggal penahanan: 21 Maret 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 4 Agustus 2027
  7. Irfan Jumadi — Tanggal penahanan: 20 Mei 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 7 November 2027
  8. Yamin Sahmin Lihawa — Tanggal penahanan: 24 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 25 Oktober 2028
  9. Rokhmat Nurkholis — Tanggal penahanan: 5 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 6 Oktober 2028
  10. Arfan Igirisa — Tanggal penahanan: 28 Oktober 2021, masa pidana: 9 tahun, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 30 November 2028
  11. M. Reza Eka Prasetya — Tanggal penahanan: 4 Juli 2025, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 15 hari, tanggal bebas: 8 Desember 2028
  12. Syamsudin Kadir — Tanggal penahanan: 19 September 2022, masa pidana: 1 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 23 Desember 2028
  13. Safrin Liputo — Tanggal penahanan: 20 Oktober 2023, masa pidana: 6 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 23 Januari 2029
  14. Irfan Ahmad Asui — Tanggal penahanan: 17 Maret 2025, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 15 Februari 2029
  15. Kris Wahyudin Thaib — Tanggal penahanan: 5 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 4 April 2029
  16. Romen S. Lantu — Tanggal penahanan: 5 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 4 April 2029
  17. Yaiful Akbar Maksum — Tanggal penahanan: 18 Juli 2018, masa pidana: 2 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 9 April 2029
  18. Rollis Masaniku — Tanggal penahanan: 11 Juli 2022, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 17 April 2029
  19. Raymon Datau — Tanggal penahanan: 30 Agustus 2022, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 27 April 2029
  20. Muh Yamin Ahmad — Tanggal penahanan: 20 Maret 2024, masa pidana: 6 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 22 Agustus 2029
  21. Zainuddin Monoarfa — Tanggal penahanan: 22 Maret 2024, masa pidana: 6 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 24 Agustus 2029
  22. Isworo — Tanggal penahanan: 1 Agustus 2022, masa pidana: 8 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 5 Oktober 2029
  23. Djufri Husain — Tanggal penahanan: 27 Januari 2023, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 3 Desember 2029
  24. Abimanyu Aulia Akbar — Tanggal penahanan: 18 Maret 2025, masa pidana: 5 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 16 Februari 2030
  25. Midi Sena — Tanggal penahanan: 30 Mei 2023, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 19 Juli 2030
  26. Denny Juaeni — Tanggal penahanan: 26 Maret 2025, masa pidana: 5 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 23 Agustus 2030
  27. Rusli Zubair Gobel — Tanggal penahanan: 17 Mei 2024, masa pidana: 7 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 3 November 2030
  28. Yusar Laya — Tanggal penahanan: 1 September 2023, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 20 November 2030
  29. Mengki Pomanto — Tanggal penahanan: 16 Februari 2022, masa pidana: 7 tahun, remisi ke-5, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 7 Juni 2031
  30. Hasan Adam — Tanggal penahanan: 15 Oktober 2020, masa pidana: 4 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 8 Juli 2031
  31. Erman Leonard Paerah — Tanggal penahanan: 6 November 2024, masa pidana: 10 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 5 April 2034

Peran Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani hukuman. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Bambang.

Ia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali masuk ke tengah masyarakat sebagai individu yang taat hukum dan bermanfaat. Dengan demikian, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Raqan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Masuk Prolegkab 2026, DPRK Prioritaskan Regulasi Strategis

27 Maret 2026

Anies Baswedan: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kejahatan Biasa

27 Maret 2026

Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Bocorkan Alasannya

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Coba 20 Inspirasi Desain Kamar Minimalis yang Unik

27 Maret 2026

Arti Nama Awindya dalam Bahasa Jawa dan Film Kuncen

27 Maret 2026

10 ceklist keuangan pasca-Lebaran untuk stabilitas finansial cepat

27 Maret 2026

31 Tahanan Korupsi Gorontalo Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran 2026

27 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?