Narapidana Korupsi di Gorontalo Menerima Remisi Idul Fitri 2026
Sebanyak 31 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Gorontalo menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini dilakukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan memberikan pengurangan masa tahanan kepada para narapidana. Meski semua mendapatkan pengurangan hukuman, tidak ada dari mereka yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Remisi Khusus I (RK I) merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara positif selama menjalani hukuman. Dengan remisi ini, para narapidana masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan. Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Berikut adalah rincian data 31 narapidana korupsi penerima remisi:
- Sabri Alamri — Tanggal penahanan: 19 Juni 2024, masa pidana: 2 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 17 Mei 2026
- Suprianto Ali — Tanggal penahanan: 7 Februari 2025, masa pidana: 1 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 7 Juni 2026
- Sopyas Taghulihi — Tanggal penahanan: 7 Februari 2025, masa pidana: 1 tahun 8 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 6 Agustus 2026
- Zibran Kadir — Tanggal penahanan: 28 Mei 2024, masa pidana: 3 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 15 November 2026
- Zubair Pomalingo — Tanggal penahanan: 1 Agustus 2025, masa pidana: 1 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 15 hari, tanggal bebas: 13 Desember 2026
- Asep Rukman Nurhakim — Tanggal penahanan: 21 Maret 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 4 Agustus 2027
- Irfan Jumadi — Tanggal penahanan: 20 Mei 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 7 November 2027
- Yamin Sahmin Lihawa — Tanggal penahanan: 24 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 25 Oktober 2028
- Rokhmat Nurkholis — Tanggal penahanan: 5 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 6 Oktober 2028
- Arfan Igirisa — Tanggal penahanan: 28 Oktober 2021, masa pidana: 9 tahun, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 30 November 2028
- M. Reza Eka Prasetya — Tanggal penahanan: 4 Juli 2025, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 15 hari, tanggal bebas: 8 Desember 2028
- Syamsudin Kadir — Tanggal penahanan: 19 September 2022, masa pidana: 1 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 23 Desember 2028
- Safrin Liputo — Tanggal penahanan: 20 Oktober 2023, masa pidana: 6 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 23 Januari 2029
- Irfan Ahmad Asui — Tanggal penahanan: 17 Maret 2025, masa pidana: 4 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 15 Februari 2029
- Kris Wahyudin Thaib — Tanggal penahanan: 5 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 4 April 2029
- Romen S. Lantu — Tanggal penahanan: 5 Desember 2024, masa pidana: 4 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 4 April 2029
- Yaiful Akbar Maksum — Tanggal penahanan: 18 Juli 2018, masa pidana: 2 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 9 April 2029
- Rollis Masaniku — Tanggal penahanan: 11 Juli 2022, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 17 April 2029
- Raymon Datau — Tanggal penahanan: 30 Agustus 2022, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 27 April 2029
- Muh Yamin Ahmad — Tanggal penahanan: 20 Maret 2024, masa pidana: 6 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 22 Agustus 2029
- Zainuddin Monoarfa — Tanggal penahanan: 22 Maret 2024, masa pidana: 6 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 24 Agustus 2029
- Isworo — Tanggal penahanan: 1 Agustus 2022, masa pidana: 8 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 5 Oktober 2029
- Djufri Husain — Tanggal penahanan: 27 Januari 2023, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 3 Desember 2029
- Abimanyu Aulia Akbar — Tanggal penahanan: 18 Maret 2025, masa pidana: 5 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 16 Februari 2030
- Midi Sena — Tanggal penahanan: 30 Mei 2023, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 19 Juli 2030
- Denny Juaeni — Tanggal penahanan: 26 Maret 2025, masa pidana: 5 tahun 6 bulan, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 23 Agustus 2030
- Rusli Zubair Gobel — Tanggal penahanan: 17 Mei 2024, masa pidana: 7 tahun, remisi ke-2, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 3 November 2030
- Yusar Laya — Tanggal penahanan: 1 September 2023, masa pidana: 8 tahun, remisi ke-3, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 20 November 2030
- Mengki Pomanto — Tanggal penahanan: 16 Februari 2022, masa pidana: 7 tahun, remisi ke-5, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 7 Juni 2031
- Hasan Adam — Tanggal penahanan: 15 Oktober 2020, masa pidana: 4 tahun 6 bulan, remisi ke-4, pengurangan: 1 bulan 15 hari, tanggal bebas: 8 Juli 2031
- Erman Leonard Paerah — Tanggal penahanan: 6 November 2024, masa pidana: 10 tahun, remisi ke-1, pengurangan: 1 bulan, tanggal bebas: 5 April 2034
Peran Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani hukuman. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Bambang.
Ia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali masuk ke tengah masyarakat sebagai individu yang taat hukum dan bermanfaat. Dengan demikian, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.



