Penandatanganan Komitmen Bersama Sertifikasi Hak Tanah di Bali
Pada hari Rabu, 26 November, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadir dalam acara penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali. Acara ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Buda Paing-Kuningan.
Acara ini juga dirangkai dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa reforma agraria yang diatur dalam Perpres 62 Tahun 2023 bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil. Hal ini dilakukan melalui penataan aset dan akses yang dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat.
Reforma agraria mencakup dua hal utama, yaitu legalisasi aset dan redistribusi tanah. Tujuannya adalah memastikan kepastian hukum atas hak atas tanah serta perlindungan negara terhadap hak dalam mengelola sumber daya agraria. Langkah-langkah ini didasarkan pada asta cita Presiden dan reforma agraria, yang bertujuan untuk memantapkan sistem pertanahan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Dari sisi regulasi, Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa sesuai pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, rencana pemerintah jangka panjang nasional (2025-2045) bertujuan untuk mencapai pendapatan per kapita setara dengan negara maju, menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial, meningkatkan kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, serta menurunkan intensitas gas rumah kaca dan menuju energy bersih nol emisi.
Pengurangan Lahan Sawah dan Ancaman Ketahanan Pangan
Menurut data yang disampaikan oleh Menteri Nusron Wahid, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia bervariasi antara 60.000 – 80.000 hektar per tahun, atau sekitar 165 – 220 hektar per hari. Hal ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Untuk mengurangi laju alih fungsi lahan sawah, pemerintah akan menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), yaitu lahan baku sawah (LBS) yang telah diverifikasi dan dikurangi dengan HGB, PSN, dan perizinan seperti KKPR dan PBG.
Kebijakan Gubernur Bali dalam Mengatasi Alih Fungsi Lahan Produktif
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pandangan serupa. Ia menjelaskan bahwa Bali sebagai daerah destinasi pariwisata menarik banyak investor untuk membangun di bidang jasa pariwisata. Namun, di masa lalu, karena tidak memiliki tata ruang yang baik, banyak pelanggaran yang terjadi jika dinilai dengan aturan saat ini.
Koster mengungkapkan bahwa sempadan pantai, sungai tebing, dan alih fungsi lahan produktif terjadi sekitar 600-700 hektar per tahun. Untuk itu, pihaknya telah merancang peraturan daerah terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif, demi kepentingan komersial yang selaras dengan langkah-langkah dalam mewujudkan ketahanan pangan di Bali.
Pembatasan Izin Pembangunan di Lahan Produktif
Untuk meminimalisir alih fungsi lahan di masa depan, Gubernur Bali menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel-restoran yang menggunakan lahan produktif. Selain itu, pembangunan toko modern berjejaring juga dilarang.
Koster menegaskan bahwa kedepannya tidak boleh terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun. Bagi yang sudah terbangun, akan dicari solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi penting terlebih dahulu.
Upaya Legalisasi Aset dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan atau legalisasi aset. Hal ini dilakukan dengan pendampingan aset rakyat agar dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 juta hektar yang sudah terdaftar, dan hanya sekitar 84% dari total tersebut yang sudah bersertifikat. Ini menjadi perhatian Gubernur Bali dan jajaran untuk segera ditindaklanjuti, sehingga sisanya sebesar 16% dapat segera tuntas bersertifikat.



