
Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia untuk Perpanjangan SIM A dan C
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (24/11/2025). Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan mudah.
Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A (untuk mobil) sebesar Rp 265.000 dan SIM C (untuk motor) sebesar Rp 260.000. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Psikotes: Rp 100.000
- Tes kesehatan (mata): Rp 35.000
- Biaya SIM: Rp 125.000–130.000
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mall. Pengendara juga bisa mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui aplikasi SINAR dari Polda Metro Jaya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling, pemegang SIM harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya lewat satu hari, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Lokasi Satpas Polda Metro Jaya
Jika tidak sempat mengunjungi layanan SIM Keliling, pengendara dapat memilih alternatif lain, yaitu Satpas Polda Metro Jaya. Berikut adalah lokasi-lokasi Satpas tersebut:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Layanan SIM Keliling dan Satpas memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga kelengkapan surat izin mengemudi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, karena bisa dilakukan secara langsung di lokasi yang telah disiapkan.






















































