
Kementerian Agama Mengkritik Maraknya Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Kementerian Agama menyampaikan pernyataan resmi mengenai maraknya jasa nikah siri yang dipromosikan melalui media sosial. Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agama, praktik ini dapat merusak tatanan sosial yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Thobib menjelaskan bahwa aturan tentang pernikahan sah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ia menegaskan bahwa komersialisasi jasa nikah siri di media sosial bisa berdampak negatif terhadap masyarakat. “Praktik ini bisa merusak tatanan sosial yang telah diatur oleh regulasi, sekaligus menimbulkan risiko sosial, hukum, dan keagamaan yang serius,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 24 November 2025.
Menurut Thobib, pencatatan nikah merupakan kewajiban administratif yang bersifat mengikat. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, terutama anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Kemenag tidak membenarkan praktik layanan nikah siri komersial seperti itu,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Kementerian Agama sangat mendukung penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap praktik tersebut jika terbukti ada unsur penipuan, penyalahgunaan wewenang, eksploitasi, maupun pelanggaran administrasi kependudukan.
Penyebaran Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Sebelumnya, banyak akun di media sosial yang menawarkan jasa nikah siri. Akun-akun ini menawarkan layanan nikah siri yang mudah, cepat, tanpa gedung, dan tanpa pencatatan negara. Salah satu contohnya adalah akun TikTok bernama @jasanikahsirijabodetabek, yang memiliki lebih dari 3.000 pengikut. Video unggahan mereka telah dilihat lebih dari 264.000 kali.
Dalam video tersebut, terlihat suasana tempat yang disediakan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan nikah siri melalui jasa mereka. Terdapat dekor sederhana seperti pelaminan kecil yang dihiasi bunga-bunga serta kursi untuk calon pengantin dan saksi. Selain itu, akun tersebut juga menawarkan jasa sewa kebaya pengantin serta dokumentasi acara.
Dampak dan Risiko yang Muncul
Praktik nikah siri yang tidak didokumentasikan secara resmi dapat menimbulkan berbagai risiko. Misalnya, ketidakjelasan status hukum pernikahan dapat menyebabkan masalah dalam hukum keluarga, termasuk hak-hak anak. Selain itu, adanya praktik komersial dapat mengurangi makna sakral dari pernikahan.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan memahami pentingnya proses pencatatan nikah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kementerian Agama berharap masyarakat lebih memilih prosedur yang legal dan transparan agar tidak terjebak dalam risiko hukum dan sosial.
Kesimpulan
Dengan semakin maraknya jasa nikah siri di media sosial, Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Praktik yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat berdampak negatif bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memilih jalur pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi.






















































