
PALANGKA RAYA, Indonesiadiscover.com
Selama tes urine yang dilaksanakan di Aula DPRD Kotawaringin Timur pada hari Minggu (23/11/2025), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur menemukan lima peserta yang positif mengonsumsi narkoba. Kelima orang tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga kepala desa (kades).
Kepala BNNK Kotawaringin Timur, AKBP Fadli, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari total 147 peserta yang diperiksa, sebanyak lima orang dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Dari 147 orang yang kami periksa, ada 5 orang yang dinyatakan positif. Mereka mengonsumsi obat seperti zenith, hanya satu orang yang menggunakan sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Alasan ASN dan Kades Mengonsumsi Zenith
Fadli menjelaskan bahwa sebagian dari ASN dan kades yang positif narkoba menggunakan obat penenang jenis zenith karena alasan kesehatan. Misalnya, sakit lambung, nyeri, kecemasan akibat beban kerja, atau kelelahan akibat bekerja di kebun sawit pribadi.
Namun, ia menegaskan bahwa obat yang digunakan bukanlah zenith yang secara resmi diberikan. “Itu adalah obat PCC yang ilegal, mirip dengan banyak temuan di Palangka Raya. Obat-obatan tanpa merek seperti itu bisa ditemukan di mana-mana,” katanya.
Menurut Fadli, kelima orang tersebut bukanlah pecandu. Mereka menggunakan narkoba dalam waktu singkat, yaitu pada hari Sabtu karena ada kegiatan tertentu.
“Mereka sudah di-asesmen oleh tim rehabilitasi kami, dan ternyata bukan kecanduan. Hanya saja mereka positif karena penggunaan narkoba,” ujarnya.
Satu Pengguna Sabu Wajib Jalani Pemeriksaan Medis
Dari lima orang tersebut, satu di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Fadli tidak mengungkapkan apakah yang bersangkutan adalah ASN atau kades.
“Ada satu yang menggunakan sabu. Kami mengarahkannya ke dokter Rumah Sakit Murjani. Prosesnya sedang berlangsung karena harus menggunakan BPJS. Nanti akan ada dokter yang bisa mengobati dan wajib lapor ke kami,” jelasnya.
Pengguna sabu tersebut mengklaim bahwa ia menggunakan barang haram tersebut untuk mengatasi kelelahan akibat sering bekerja di luar jam kantor atau saat perjalanan dinas.
“Dia hanya sekali-sekali memakai, bukan ketergantungan. Kami tidak bisa memberikan identitasnya, tapi dia termasuk salah satu dari lima orang yang positif itu,” tambah Fadli.
Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Lima orang yang positif menggunakan zenith diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga harus menjalani wajib lapor.
“Pelaporannya setiap Senin dan Kamis selama tiga bulan. Mereka wajib melaporkan diri ke kami, dan kami akan terus memantau selama tiga bulan ke depan,” jelas Fadli.
BNNK Kotawaringin Timur memastikan bahwa pemantauan intensif akan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba berulang di kalangan ASN maupun perangkat desa.
Langkah Preventif dan Edukasi
Selain langkah-langkah di atas, BNNK juga berencana melakukan edukasi lebih lanjut kepada para pegawai dan perangkat desa. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba serta mendorong perilaku hidup sehat.
Beberapa program sosialisasi akan dilaksanakan secara berkala, termasuk pelatihan keterampilan manajemen stres dan pengelolaan emosi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penggunaan narkoba sebagai cara mengatasi tekanan atau masalah pribadi.
Selain itu, BNNK juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti organisasi masyarakat dan instansi pemerintah, untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.






















































