
Jakarta, Indonesia – Memasuki pekan terakhir November 2025, kembali diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta. Aturan ini mulai berlaku pada Senin (24/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025) di 25 ruas jalan protokol ibu kota. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di wilayah ibukota.
Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB. Pengguna jalan diwajibkan menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal berjalan. Kendaraan berplat nomor akhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat bernomor akhir genap diperbolehkan pada tanggal genap.
Pembatasan ini khusus berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang terkena penerapan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan nomor pelat kendaraan sebelum melintas di ruas-ruas jalan tersebut guna menghindari tilang dan denda. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta, khususnya di area-area protokol yang sering menjadi titik kemacetan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kesadaran diri dan mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Dengan kolaborasi antara pihak berwenang dan pengendara, diharapkan kebijakan ganjil genap dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap kondisi lalu lintas di Jakarta.






















































