Ragam Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 24 November 2025, 2 Lokasi dengan Syarat...

Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 24 November 2025, 2 Lokasi dengan Syarat Terbaru

18
0

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan: Jadwal, Persyaratan, dan Proses Perpanjangan

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi utama karena prosesnya bisa dilakukan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui layanan SIM keliling. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini