
Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan: Jadwal, Persyaratan, dan Proses Perpanjangan
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi utama karena prosesnya bisa dilakukan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui layanan SIM keliling. Berikut langkah-langkahnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.






















































