Ragam Informasi SIM Keliling Bali, Cek Jadwal dan Lokasi!

Informasi SIM Keliling Bali, Cek Jadwal dan Lokasi!

19
0

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan November 2025. Warga Bali yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pada hari Senin (23/11), layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan ini hadir di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Berikut adalah daftar lengkap syarat dan biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:

  • Syarat:
  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

  • Biaya:

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu

Lokasi Layanan SIM Keliling di Bali

Beberapa lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di Bali antara lain:

  • Kabupaten Badung:
  • Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung)
  • Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Warga Bali dapat mengunjungi lokasi-lokasi tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses yang rumit. Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi.

Tips untuk Membuat Proses Perpanjangan SIM Lancar

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diperhatikan:

  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah siap.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.
  • Bawa alat transportasi sendiri karena layanan SIM Keliling biasanya berada di tempat-tempat yang jauh dari pusat kota.
  • Jika memungkinkan, ajak keluarga atau teman untuk menemani agar tidak terlalu lelah.

Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM akan berjalan dengan cepat dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara maksimal agar tidak terkena denda akibat SIM yang sudah kedaluwarsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini