Nasional Perjalanan Reforma Agraria Asahduren: Sertifikat Tanah Ulayat Dorong Ekonomi Masyarakat

Perjalanan Reforma Agraria Asahduren: Sertifikat Tanah Ulayat Dorong Ekonomi Masyarakat

23
0

Keberhasilan Sertipikasi Tanah Ulayat di Desa Asahduren, Jembrana

Di Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, lahir kisah keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Proses sertipikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum atas tanah adat, tetapi juga membuka peluang kerja dan peningkatan ekonomi bagi para petani.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diperoleh melalui program Reforma Agraria menjadi titik awal perubahan. Dengan legalitas tanah yang jelas, masyarakat adat dapat menjalin kerja sama dengan pihak luar, seperti PT NSA (Nusantara Segar Abadi), untuk menanam varietas pisang yang lebih menguntungkan.

Perjalanan Menuju Legalitas Tanah Adat

Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, menjelaskan bahwa sebelum mendapatkan sertipikat, mayoritas pendapatan masyarakat berasal dari pertanian cengkeh. Namun, hasilnya kurang memuaskan karena tanaman sudah tua dan harga cengkeh menurun.

“Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, namun hasilnya kurang bagus karena memang sudah tua jadi perlu peremajaan. Sekarang harga cengkeh juga tidak sebagus dulu. Dari sertipikat ini, terbukalah kerja sama dengan PT NSA, mulai tanam varietas pisang. Ini merupakan jalan keluar yang baik buat kami,” ujar I Kadek Suentra.

Perjuangan untuk mendapatkan sertipikat dimulai sejak pertengahan 2024 ketika desa berkoordinasi dengan BPN Jembrana. Kemudian, Kementerian ATR/BPN datang ke desa untuk memastikan tidak ada konflik dan melakukan pengukuran tanah. Akhirnya, sertipikat diberikan pada konferensi tanah ulayat di Bandung pada September 2024.

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kerja Sama

Setelah mendapatkan sertipikat, langkah selanjutnya adalah pemberdayaan masyarakat. BPN terus memantau penggunaan tanah dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. I Kadek Suentra meminta bantuan dari BPN untuk pemberdayaan tanah.

Bak gayung bersambut, harapan tersebut direspons oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag). Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mempertemukan pelaku usaha di desa dengan PT NSA.

“Kala itu saya cek PT NSA lokasinya berdekatan dengan lokasi tanah ulayat Desa Adat Asahduren. Pada November 2024 awal kami dan PT NSA mencoba ke lapangan dulu untuk memastikan kondisi fisik lahannya seperti apa,” ujar Windra Pahlevi.

Kerja Sama yang Terstruktur

Kementerian ATR/BPN memastikan kerja sama antara Bendesa Asahduren dengan PT NSA benar-benar jelas, terutama dalam hal model dan pola bisnisnya. “Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas. Bagaimana penanamannya, bibitnya dari siapa, lalu bagaimana pemeliharaannya, pendampingannya, hingga sampai nanti pemasarannya. Dari situlah kedua belah pihak bersepakat dan membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 m2 untuk penanaman pisang cavendish,” terang Windra Pahlevi.

Hasil yang Mengubah Kehidupan

Serangkaian program Reforma Agraria, mulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat, merupakan wujud upaya Kementerian ATR/BPN untuk hadir dalam kesejahteraan bagi masyarakat Adat Desa Asahduren. Kini, masyarakat dapat hidup dengan pendapatan lebih stabil hasil bertani varietas pisang cavendish yang dinilai paling cocok ditanami di hamparan tanah berkontur perbukitan khas Asahduren.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini