
Penyidik Propam Polda Sulsel Selidiki Dugaan Keterlibatan Polwan dalam Kasus Pemerasan
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan seorang polisi wanita (Polwan) bersama enam orang lainnya dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir travel. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Gowa pada Jumat, 7 November 2025, dengan korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.
Kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa anggota yang dilaporkan terlibat. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan terus ditelusuri lebih lanjut.
- Korban dalam kasus ini adalah seorang sopir travel bernama Aidil Isra.
- Diduga, oknum Polwan tersebut bekerja sama dengan tiga anggota TNI dan tiga warga sipil lainnya.
- Modus yang digunakan adalah menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Proses Pemeriksaan dan Langkah Hukum
Dari informasi awal yang diperoleh, uang senilai Rp 30 juta dikirimkan oleh korban melalui transfer ke rekening seseorang. Namun, pihak penyidik tidak langsung percaya begitu saja. Mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait transaksi keuangan dan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Irjen Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menekankan bahwa jika nanti terbukti ada anggota yang terlibat, maka tidak akan segan untuk memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
- Pihak Propam akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.
- Jika ada bukti kuat, maka pihak Polri akan bertindak tegas.
- Prinsip yang diterapkan adalah adil, baik bagi anggota yang berprestasi maupun yang melanggar etika dan disiplin.
Kronologi Kejadian
Sebelum kejadian pemerasan terjadi, korban Aidil Isra sedang membawa penumpang dari Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Barru. Saat itu, ia dicegat di jalanan wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Tiga orang menggunakan motor mengaku sebagai aparat dan menuduh penumpang yang dibawanya merupakan tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan menuju Malaysia. Korban kemudian diarahkan ke salah satu Pos Ormas di Jalan Swadaya untuk bernegosiasi.
Saat dibawa ke lokasi, korban diminta uang sebesar Rp 50 juta agar kasus ini tidak berlanjut. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp 30 juta dan mentransfernya ke rekening seseorang. Setelah transfer, korban dijanjikan tidak akan dirazia dan dilepaskan untuk melanjutkan perjalanan.
Tindakan Lanjutan
Atas kejadian tersebut, korban bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Tim Jatanras Reskrim Polres Gowa cepat bertindak dan mengamankan seorang warga sipil inisial NT. Di sisi lain, di jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tiga prajurit TNI diduga terlibat kini dalam pemeriksaan Pomdam.
- Terdapat tujuh terduga pelaku dalam kasus ini.
- Tiga di antaranya adalah anggota TNI.
- Satu orang adalah Polwan.
- Sisanya adalah tiga warga sipil.
Pihak kepolisian akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan keadilan serta kebenaran dapat tercapai. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.






















































