Nasional PN Jaksel Siap Pertemukan Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Sidang Mediasi

PN Jaksel Siap Pertemukan Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Sidang Mediasi

3
0

Persidangan Perdata Nikita Mirzani dan Reza Gladys Masih Bergulir

Sidang perdata kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nikita Mirzani sebagai penggugat terhadap Reza Gladys, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pengadilan menggelar upaya perdamaian atau mediasi antara kuasa hukum Nikita Mirzani dengan Reza Gladys pada hari Selasa (18/11/2025). Namun, mediasi tersebut berjalan alot dan tidak menemui titik temu. Oleh karena itu, hakim mediator memutuskan untuk mempertemukan langsung penggugat dan tergugat.

Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan kliennya ke pengadilan, meskipun prosesnya tidak mudah. “Kami siap banget buat hadirkan Nikita Mirzani. Semoga saja Reza juga mau dihadirkan,” ujar Marulitua Sianturi setelah sidang. Ia menilai keputusan hakim mediator untuk meminta kedua pihak hadir sangat tepat, agar hasil mediasi bisa lebih efektif.

“Kami juga minta mediator untuk menyampaikan ke para tergugat untuk menghadirkan prinsipalnya supaya fair, gitu loh, iya kan? Nah, kenapa perlu itu? Karena itu bagian dari tata kelola mediasi sesuai dengan PERMA 1 Tahun 2016. Prinsipal wajib hadir,” tambahnya.

Marulitua menegaskan bahwa pihak Nikita Mirzani menerima proposal kerugian dari Reza Gladys, namun hasilnya tidak dapat diterima. “Proposal kami lihat kerugian dan kami menolak membayarnya. Makanya mediasi buntu atau deadlock,” ujarnya.

Dalam kasus perdata ini, Nikita Mirzani menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 244 Miliar dari Reza Gladys. Namun, hakim mediator meminta kedua belah pihak membuat proposal kerugian. Nikita Mirzani merinci kerugiannya sebesar Rp 204 Miliar. Sementara itu, Reza Gladys dalam proposal kerugiannya meminta Nikita Mirzani membayar ganti rugi sebesar Rp 504 Miliar.

Alasan Reza Gladys mengajukan jumlah yang lebih tinggi adalah karena dugaan pemerasan melalui ITE sebesar Rp 4 Miliar dan kerugian imaterial sebesar Rp 500 Miliar akibat penjualan produk yang menurun serta nama baik yang dicemarkan.

Proses Mediasi yang Memakan Waktu

Mediasi antara kuasa hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlangsung cukup lama dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Pihak Nikita Mirzani mengklaim bahwa mereka sudah memberikan proposal kerugian yang jelas dan realistis, tetapi pihak Reza Gladys tidak menerima. Hal ini menyebabkan mediasi menjadi deadlock dan harus diakhiri dengan pertemuan langsung antara kedua pihak.

Menurut informasi yang diperoleh, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 November 2025. Dalam waktu tersebut, pihak pengadilan akan mengevaluasi hasil mediasi dan menentukan langkah selanjutnya. Jika tidak ada kesepakatan, kasus ini kemungkinan besar akan masuk ke tahap persidangan formal.

Langkah Hukum yang Diambil oleh Nikita Mirzani

Nikita Mirzani telah mengambil langkah-langkah hukum yang cukup tegas dalam menangani kasus ini. Ia tidak hanya menuntut uang ganti rugi, tetapi juga memperjuangkan haknya sebagai penggugat. Kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa tuntutan Nikita Mirzani didasarkan atas fakta-fakta yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Marulitua juga menekankan pentingnya kehadiran prinsipal dalam mediasi. Menurutnya, tanpa kehadiran langsung dari Nikita Mirzani dan Reza Gladys, hasil mediasi tidak akan dapat mencapai kesepakatan yang adil dan transparan.

Tantangan dalam Kasus Ini

Kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam proses hukum yang melibatkan tokoh publik seperti Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Selain masalah hukum, kasus ini juga melibatkan isu reputasi, kerugian finansial, dan kepentingan pribadi yang saling bertentangan.

Meski demikian, pihak Nikita Mirzani tetap optimis bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap bahwa mediasi dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini