Ragam Petani Garut Dapat Bantuan Premi AUTP dan Asmik untuk Perlindungan Gagal Panen...

Petani Garut Dapat Bantuan Premi AUTP dan Asmik untuk Perlindungan Gagal Panen dan Kesehatan

3
0

Bantuan Asuransi untuk Petani di Kabupaten Garut

Petani di Kabupaten Garut kini mendapatkan dukungan melalui program asuransi yang dirancang untuk melindungi usaha mereka. Program ini mencakup bantuan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan perlindungan kesehatan, kecelakaan, serta santunan meninggal dunia.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah yang nyata dalam melayani masyarakat, khususnya para petani yang menjadi penopang sektor pangan daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah mengambil alih biaya asuransi bagi petani melalui dua program utama, yaitu AUTP dan Asuransi Mikro (Asmik) Perlindungan Petani.

Program AUTP dirancang sebagai perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat serangan organisme pengganggu tanaman atau dampak perubahan iklim seperti banjir dan kekeringan. Dengan adanya program ini, kerugian petani dapat diminimalisasi agar mereka tetap bisa berproduksi pada musim tanam berikutnya. Sementara itu, Asmik ditujukan bagi petani berusia 18-58 tahun yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga santunan meninggal dunia.

Cakupan Bantuan AUTP

Bantuan AUTP tahun ini mencakup lahan seluas 600 hektare yang dimiliki oleh 96 kelompok tani di 30 kecamatan. Petani yang terdaftar berhak memperoleh klaim asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare jika mengalami gagal panen. Hal ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi petani dalam menjalankan usaha pertanian mereka.

Manfaat Program Asmik

Sementara itu, untuk program Asmik, Pemkab Garut memberikan bantuan premi kepada 4.000 petani yang tersebar di 42 kecamatan. Program ini memberikan jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, serta santunan meninggal dunia sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Beberapa manfaat dari program Asmik antara lain:
* Jaminan perawatan rawat inap sebesar Rp 100.000 per hari, dengan maksimal 90 hari.
* Santunan sebesar Rp 2,5 juta bagi petani yang meninggal dunia karena sakit.
* Santunan hingga Rp 19,5 juta bagi korban kecelakaan kerja.
* Proses klaim dapat diajukan melalui PT BRI Life.

Haeruman berharap keberadaan kedua program asuransi tersebut dapat memberikan rasa aman bagi petani dalam menjalankan usaha taninya. Ia berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani, dan para petani merasa tenang dan ada jaminan dalam melaksanakan usaha taninya.

Peran Pemerintah dalam Mendukung Petani

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan pentingnya program perlindungan asuransi bagi petani sebagai upaya antisipasi risiko gagal panen maupun bencana alam. Pemerintah ingin memastikan petani tetap memiliki modal untuk melanjutkan produksi di musim berikutnya.

Ia berharap, bantuan tersebut dapat menjadi penguatan mitigasi risiko sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan para petani.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini