
Penangkapan Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Pembakaran rumah hakim Kamozaru Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, telah memicu perhatian luas dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Setelah beredar informasi mengenai penangkapan para pelaku, kasus ini semakin menarik perhatian publik.
Menurut keterangan sumber dari Polrestabes Medan, terdapat tiga orang yang telah diamankan dan dianggap sebagai pelaku langsung dalam aksi tersebut. Salah satu dari mereka adalah sopir pribadi hakim Kamozaru Waruwu. Hal ini membuat kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan orang dekat korban.
“Benar, ada ditangkap,” kata salah satu personel Polrestabes Medan, yang dikutip dari Tribun Medan, Rabu (19/11/2025). Pernyataan singkat itu segera memicu banyak pertanyaan lanjutan.
Dalam keterangannya, petugas menjelaskan bahwa para pelaku awalnya disinyalir ingin melakukan pencurian terhadap barang berharga milik hakim. Mereka diketahui memiliki informasi penting mengenai lokasi kunci yang biasa disimpan oleh korban. “Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu di mana letak korban menyimpan kuncinya,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yang mereka incar, para pelaku memilih untuk membakar rumah agar jejak kejahatan mereka hilang. “Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” imbuhnya, menggambarkan betapa nekatnya upaya para pelaku dalam menutupi tindak kriminal yang dilakukan.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung intensif di kepolisian. Hingga kini, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkat, sehingga publik masih menantikan pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Hakim Belum Mengetahui Penangkapan Pelaku
Terpisah, Khamonzaro mengaku belum mengetahui bahwa pelaku pembakaran rumahnya telah ditangkap. “Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah),” katanya. Ketika diberitahu bahwa dugaan pembakaran rumahnya dilakukan demi menghilangkan jejak para pelaku yang melakukan pencurian, Khamonzaro berharap polisi menyelidikinya dengan lebih mendalam.
Dia meyakini ada aktor intelektual di balik pembakaran rumahnya tersebut. “Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya,” tutur Khamozaro.
Fakta-Fakta Terkait Insiden
Insiden kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025 lalu sekira pukul 10.43 pagi. Akibat insiden ini, bagian belakang rumahnya ludes terbakar. Sementara di bagian depan masih utuh.
Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jena Calvijn Simanjuntak, menyebut total sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan dari warga hingga anggota kepolisian. “Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.
Hakim yang Memimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut
Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.
Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu. OTT itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa infrastruktur jalan di Sumut dalam kondisi buruk.

Profil Pelaku
Berdasarkan kabar dari sumber di kepolisian, tiga dari pelaku yang diamankan terkait kasus kebakaran rumah hakim tersebut adalah orang dekat korban. Seorang pelaku disebut bekerja sebagai sopir Hakim Khamozaro. Dua orang lainnya merupakan kerabat dari sopir Hakim Khamozaro yang belum diungkap identitasnya.
Motif Pembakaran Rumah
Para pelaku disebut membakar rumah Hakim Khamozaro dalam rangka menghilangkan jejak. Sebelum membakar rumah Hakim Khamozaro, para pelaku terlebih dahulu mencuri barang berharga korban. “Modusnya pencurian,” ujar sumber di kepolisian.
Para pelaku disebut beraksi saat rumah dalam keadaan kosong. Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.43 WIB. Saat itu Hakim Khamozaro sedang berada di kantornya dan sedang menjalankan tugas memimpin persidangan. Sementara istri Hakim Khamozaro keluar rumah 20 menit sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
“Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana letak korban menyimpan kuncinya,” kata sumber di kepolisian tersebut.
Lanjut sumber tersebut, rumah Hakim Khamozaro sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan pelaku. “Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” ucapnya.






















































