Nasional Modus Baru Pencurian Motor di Gresik, Tipu Korban dengan Janji Kerja

Modus Baru Pencurian Motor di Gresik, Tipu Korban dengan Janji Kerja

3
0

Penipuan dengan Modus Tawaran Pekerjaan, Pelaku Menghilangkan Motor Korban

Seorang pria berusia 52 tahun asal Lamongan, Suladi (SL), ditangkap oleh Unit Resmob Polres Gresik setelah melakukan tindakan kejahatan dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Aksi yang dilakukan SL ini sangat meresahkan masyarakat karena mengakibatkan kerugian besar bagi para korban.

Kasus terbaru terjadi pada Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah tertipu oleh pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang. Terbuai oleh tawaran tersebut, korban diajak ke lokasi. Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok. Korban dibiarkan membersihkan rumput sementara pelaku tidak kembali. Akibatnya, motor korban hilang bersama STNK dan KTP yang berada di dalam jok.

Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh SL kepada penadah bernama Nur Cholis (NC) di wilayah Cerme. Harga motor yang dijual sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Untuk motor Yamaha Mio Soul milik Nain, harga jualnya berkisar Rp 3 juta, jauh lebih rendah dari nilai pasar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban tanggal 17 November 2025. Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan. Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder. Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan.

SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder. Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme. Motor hasil kejahatan turut diamankan.

Modus Kejahatan yang Sering Dilakukan

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, SL telah melakukan aksi serupa empat kali dengan modus yang sama. Ia mencoba menipu dengan tawaran memotong rumput atau meminjam langsung pura-pura mau ke suatu tempat lalu motornya dibawa kabur.

Uang yang ditawarkan kepada para korban bervariasi tergantung jenis pekerjaan yang ditawarkan agar korban tergiur. Nominalnya bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Namun, yang jelas, tersangka mengincar korban yang membawa sepeda motor.

Penangkapan Pelaku dan Penadah

Kedua tersangka, SL dan NC, diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman CCTV. Proses penangkapan berlangsung cepat dan efektif sehingga barang bukti seperti motor curian dapat segera diamankan.

Kerugian yang Ditanggung Korban

Korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga dokumen penting seperti STNK dan KTP yang berada di dalam jok motor. Hal ini memperparah kerugian yang dialami korban, baik secara finansial maupun administratif.

Kesimpulan

Perbuatan SL dengan modus menawarkan pekerjaan untuk menipu dan mencuri motor sangat meresahkan. Tindakan yang dilakukan oleh Polres Gresik melalui Unit Resmob menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat. Penangkapan pelaku dan penadah serta penyitaan barang bukti menjadi langkah penting dalam memberantas aksi kejahatan semacam ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini